jurnalistik.co.id – Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan peringatan terakhir kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP). Peringatan itu disampaikan menyusul rangkaian kecelakaan kerja yang berujung kematian.
Respati menegaskan, perusahaan perlu segera mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta sistem keselamatan kerja agar insiden serupa tidak terulang. Ia menilai dua kecelakaan yang sama-sama menyebabkan korban jiwa merupakan sinyal serius yang harus ditindak.
Peringatan terakhir tersebut muncul setelah meninggalnya MH, karyawan PT SCMPP. MH disebut menghembuskan napas terakhir pada Minggu (12/7/2026) setelah menjalani perawatan selama 11 hari akibat kecelakaan kerja.
Respati menyampaikan peneguran langsung kepada PT SCMPP sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Menurutnya, perusahaan harus meninjau kembali aspek keselamatan kerja, termasuk prosedur yang dijalankan di lapangan.
Dalam keterangannya, Respati menuturkan, “Jangan lagi ada kejadian serupa. Ini menjadi pelajaran penting. Ini last warning PT. SCMPP,” sebagaimana dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Ia juga menyatakan penyesalan atas kejadian yang kembali merenggut nyawa. Respati menambahkan, “Saya menyesal dan menegur langsung PT. SCMPP. Turut berbela sungkawa. Semoga tidak ada lagi ke depan. SOP harus dibenerin, keamanan harus dijaga,” kata Respati.
Kecelakaan kerja yang menimpa MH terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.19 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung ketika korban bertugas melakukan perawatan mesin di kawasan PLTSa Putri Cempo.
Anggota Komisi III DPRD Kota Solo dari Fraksi PSI, Sonny, menjelaskan bahwa MH bekerja di bagian maintenance. Saat kejadian, korban sedang membersihkan mesin conveyor. Sonny menyebut, MH bukan operator, melainkan pihak yang melakukan pengecekan atau pemeliharaan.
Berita Terkait
Sonny memaparkan kronologinya: “Kemarin itu kejadian pada Kamis 2 Juli 2026 pada pukul 08.19 WIB pagi dengan korban Muhammad Aris. Dia itu bukan operator tapi bagian pengecekan atau maintanance. Di situ beliau lagi membersihkan mesin konveor dan tiba-tiba tangannya itu masuk kesedot ke dalam konveor (conveyor) dan menyebabkan tangannya itu terjepit yang sisi kanan,”
Akibat insiden tersebut, MH mengalami luka berat. Sonny menyampaikan bahwa MH mengalami patah tulang pada tangan kanan, serta cedera pada tulang rusuk dan pembuluh darah. Karena kondisi itu, korban harus menjalani tiga kali operasi.
“Itu tangannya masuk dan patah sampai dokter bilang harus 3 kali operasi karena tulang rusuk dan pembulu darah juga terkena,” lanjut Sonny. Setelah perawatan selama 11 hari, MH akhirnya meninggal dunia pada Minggu (12/7/2026).
Respati menempatkan kecelakaan MH dalam konteks dua insiden fatal yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Selain peristiwa pada Juli 2026, ia juga merujuk pada kecelakaan yang menewaskan seorang karyawan pada Maret 2026.
Pada Maret 2026, seorang karyawan PT SCMPP bernama Edy Saputra disebut meninggal setelah terjatuh ke mesin penggiling sampah saat bekerja di kawasan PLTSa Putri Cempo. Dengan adanya dua kecelakaan yang berujung kematian, Respati menyatakan bahwa pengelola perlu memperbaiki penerapan SOP dan prosedur keselamatan secara menyeluruh.
Melalui peringatan terakhirnya, Respati berharap PT SCMPP segera melakukan perbaikan sistem keselamatan kerja dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Peringatan itu sekaligus menjadi arahan agar perusahaan menempatkan keselamatan kerja sebagai prioritas dalam pengoperasian maupun perawatan fasilitas.
Dalam rentang waktu tersebut, proses penanganan berlangsung sampai korban sempat menjalani perawatan selama 11 hari. Setelah kecelakaan pada 2 Juli 2026 itu, keputusan berupa peringatan terakhir disampaikan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 Juli 2026.
Respati juga menekankan bahwa penertiban tidak semata menindak satu kasus, melainkan menuntut penataan ulang penerapan standar operasional prosedur dan penguatan sistem keselamatan di area kerja. Perusahaan diharapkan memastikan setiap kegiatan perawatan atau pengecekan dilakukan dengan pengendalian risiko yang jelas, mengingat dua insiden fatal yang telah terjadi.












