Hukum & Kriminal

Justice Collaborator Sony Sonjaya: Akankah Jadi “Game Changer” yang Ubah Arah Kasus Korupsi MBG?

0
×

Justice Collaborator Sony Sonjaya: Akankah Jadi “Game Changer” yang Ubah Arah Kasus Korupsi MBG?

Sebarkan artikel ini
Justice Collaborator Sony Sonjaya, Akankah Jadi "Game Changer" yang Ubah Arah Kasus Korupsi MBG? News 15 Juni 2026
Ilustrasi: Justice Collaborator Sony Sonjaya, Akankah Jadi "Game Changer" yang Ubah Arah Kasus Korupsi MBG?

jurnalistik.co.id – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi titik balik yang mengubah arah penanganan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan JC Sony Sonjaya masih dalam tahap kajian oleh Kejaksaan Agung. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai keberadaan JC dalam perkara korupsi yang dilakukan secara terorganisir dapat menjadi faktor penentu dalam mengungkap keseluruhan konstruksi kejahatan.

JC dan posisi “game changer” dalam konstruksi perkara

Azmi menyatakan bahwa keberadaan JC dalam perkara korupsi tata kelola yang terorganisir “justru bertindak mengubah posisi kasus ini dalam makna fungsi ‘game changer’ yang akan menentukan siapa saja pihak yang terlibat, arah pembuktian dan konstruksi dakwaan maupun penuntutan”. Pernyataan itu disampaikan Azmi kepada Kompas.com pada Minggu, 14/6/2026.

Menurut Azmi, keputusan menerima atau menolak permohonan JC Sony Sonjaya sepenuhnya bergantung pada fakta hukum yang ditemukan penyidik. Dengan kata lain, penilaian tersebut tidak terlepas dari kesimpulan penyidikan mengenai peran yang melekat pada Sony dalam perkara yang sedang berjalan.

Bila permohonan ditolak: celah menguatkan perkara

Azmi menjelaskan skenario jika permohonan JC ditolak. Ia menyebut, apabila penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut, maka peluang permohonan JC untuk tidak dikabulkan menjadi lebih besar.

Dalam kondisi itu, Azmi mengatakan Kejaksaan Agung diuntungkan karena dapat mengejar ancaman pidana maksimal tanpa beban memberikan insentif hukum. Selain itu, Kejagung juga dapat menggunakan Pasal 15 UU Tipikor terkait pemufakatan jahat untuk menarik pertanggungjawaban hukum pihak lain yang turut serta.

Azmi menilai, sekalipun JC tidak diterima, Kejagung tetap memiliki ruang untuk mengembangkan perkara. Dari pengembangan tersebut, pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG tetap dapat dijangkau melalui konstruksi perkara sesuai hasil penyidikan.

Bila permohonan diterima: informasi dan nilai pembuktian

Sebaliknya, apabila permohonan JC diterima, Azmi melihat hal itu menunjukkan bahwa Sony mampu memberikan informasi penting dan bukti yang bernilai bagi penyidik untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih dominan. Dalam cara pandang Azmi, proses tersebut dapat memengaruhi cakupan pembuktian dan arah penelusuran peran para pihak.

Azmi menilai status justice collaborator dapat menjadi instrumen efektif untuk menembus lapisan birokrasi dan jaringan yang selama ini tertutup. Ia juga menegaskan bahwa status tersebut dapat menjadi ancaman karena mampu menembus kerahasiaan birokrasi, lalu “akan ‘menyanyi kencang’ terkait pemborosan anggaran serta mempermudah pelacakan aset yang disembunyikan”.

Potensi memetakan jaringan lebih luas dalam tata kelola MBG

Azmi juga menyampaikan keyakinannya bahwa keterangan Sony dapat membantu penyidik memetakan jaringan yang lebih luas dalam tata kelola program MBG. Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan dalam program tersebut tidak berhenti pada individu tertentu.

Dalam kutipan lain, Azmi menyatakan bahwa proses tersebut berpotensi melibatkan berbagai pihak yang berada di berbagai tingkatan. Ia menambahkan bahwa itu “Serta mempercepat runtuhnya seluruh jaringan korupsi besar dari program MBG ini yang dari jajaran level atas, orang orang punya pengaruh, calo, organisasi perantara hingga ke hilir dalam hal ini jual beli penentuan titik SPPG,”

Dengan demikian, pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya diposisikan Azmi sebagai faktor yang bisa menentukan arah pembuktian, konstruksi dakwaan, serta penuntutan. Namun, penetapannya tetap bergantung pada fakta yang dibuktikan dalam penyidikan, apakah Sony dipandang sebagai pelaku utama atau justru memiliki kontribusi informasi dan bukti yang dinilai bernilai bagi pengungkapan pihak lain.