Bisnis & Ekonomi

Rupiah Nempel di Rp18.000/US$, DPR Kembali Tanyakan Janji BI

×

Rupiah Nempel di Rp18.000/US$, DPR Kembali Tanyakan Janji BI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rupiah Betah Melemah di Rp18.000/US$, DPR Bakal Tagih Janji BI - Market

jurnalistik.co.id – Rupiah masih bertahan di kisaran sekitar Rp18.000 per dolar AS, sementara Komisi XI DPR RI menyatakan siap menagih penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait komitmen penguatan nilai tukar pada periode Juli–Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menanggapi dinamika pergerakan kurs rupiah yang belum menunjukkan penguatan sesuai arah yang dijanjikan.

Misbakhun menyoroti bahwa BI sebelumnya menyampaikan tekad untuk menguatkan rupiah pada Juli–Agustus 2026 setelah mengalami pelemahan beruntun beberapa bulan.

Pada perdagangan Selasa (14/7/2026), rupiah ditutup di level Rp18.092/US$. Pergerakan tersebut terjadi di tengah dolar AS yang menguat namun mengarah ke penurunan terbatas.

Indeks dolar AS tercatat melemah tipis 0,05% ke posisi 101,18, menggambarkan bahwa tekanan pada mata uang global masih berlangsung, tetapi tidak sedalam sebelumnya.

Misbakhun menegaskan, jika upaya penguatan rupiah tidak berjalan sebagaimana diharapkan, BI diminta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan DPR.

“Kalau kemudian tidak bisa mengarah ke sana [penguatan rupiah], BI harus bisa menjelaskan bahwa BI sudah melakukan langkah-langkah yang memadai dalam rangka menjaga stabilisasi itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026) petang.

Menurutnya, ruang evaluasi dan upaya korektif tetap perlu diberikan, terutama agar BI dapat menjalankan langkah kebijakan guna menjaga stabilisasi nilai tukar hingga rupiah kembali bergerak menuju patokan asumsi makro APBN 2026.

Asumsi makro APBN 2026 yang disebut Misbakhun berada pada rentang Rp16.200/US$ hingga Rp16.800/US$.

Dengan demikian, fokus pengawasan Komisi XI tidak hanya pada hasil akhir per hari atau pekan tertentu, melainkan pada konsistensi arah kebijakan untuk membawa rupiah ke kisaran asumsi tersebut.

Lebih lanjut, Misbakhun menilai pelemahan rupiah menimbulkan dampak yang langsung terasa, khususnya pada impor, karena terdapat selisih kurs yang memengaruhi biaya.

Dampak itu, menurutnya, terutama terlihat pada kebutuhan impor yang berkaitan dengan bahan baku industri, di mana perubahan nilai tukar dapat menggeser biaya pengadaan.

Dalam pandangan Misbakhun, persoalan kurs tidak semata-mata urusan pergerakan angka di pasar, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas biaya dan kelancaran aktivitas ekonomi yang bergantung pada input dari luar negeri.

Karena itu, penagihan janji BI menjadi bagian dari penguatan mekanisme akuntabilitas, agar rencana penguatan yang disampaikan dapat diikuti dengan tindakan yang nyata.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya kesempatan bagi bank sentral untuk melakukan upaya menjaga stabilisasi rupiah agar bisa kembali sesuai patokan asumsi makro APBN 2026.

Dengan rupiah yang berada di sekitar Rp18.000/US$ dan dolar AS yang masih berfluktuasi, DPR memandang komunikasi kebijakan dan langkah yang ditempuh BI perlu tetap dipantau, khususnya menjelang periode yang disebutkan dalam komitmen penguatan nilai tukar.

Komisi XI, melalui Misbakhun, pada akhirnya menempatkan penjelasan BI sebagai komponen yang tidak terpisahkan dari pengawasan: jika target penguatan yang diharapkan tidak tercapai, maka BI perlu memaparkan langkah-langkah memadai yang telah dilakukan dalam menjaga stabilisasi rupiah.

Komisi XI memandang penguatan nilai tukar bukan sekadar ukuran jangka pendek yang dilihat dari pergerakan harian, melainkan perlu dievaluasi melalui arah kebijakan yang konsisten. Dalam konteks itu, pernyataan BI yang menargetkan penguatan rupiah pada Juli–Agustus 2026 menjadi tolok ukur yang harus bisa dipertanggungjawabkan, terutama saat data pasar menunjukkan rupiah belum bergerak menuju penguatan yang dijanjikan.

Selain memantau efektivitas langkah kebijakan, DPR juga menyoroti perlunya penjelasan yang jelas apabila hasil yang diharapkan tidak tercapai. Menurut Misbakhun, ruang koreksi tetap diperlukan, namun BI harus menyampaikan alasan dan tahapan yang telah ditempuh secara memadai agar publik dan DPR memperoleh gambaran utuh tentang upaya stabilisasi nilai tukar.

Pengawasan tersebut juga dinilai relevan karena pelemahan rupiah membawa konsekuensi biaya yang segera terasa, khususnya pada aktivitas impor yang berhubungan dengan kebutuhan bahan baku industri. Dengan adanya selisih kurs, biaya pengadaan dapat berubah dan pada akhirnya memengaruhi kelancaran kegiatan ekonomi yang bergantung pada input dari luar negeri, sehingga komunikasi kebijakan dan tindak lanjutnya perlu terus dipantau hingga periode yang ditargetkan.