jurnalistik.co.id – Roy Suryo, pakar telematika sekaligus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya terkait status berkas perkaranya yang disebut telah lengkap dan segera disidangkan.
Dalam kesempatan di Polda Metro pada Rabu (3/6/2026), Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya ingin menekankan substansi tanggapan yang disampaikan pihak penyidik. Pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjadi salah satu fokus kritiknya.
Roy Suryo mempertanyakan makna “surprise” dan “doorprize”
Roy Suryo menyatakan, “Saya ingin menegaskan bahwa apakah jawaban kemaren, apakah statement pers yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, itu adalah jawaban dari perkataan ‘surprise’, itu sama sekali bukan surprise, itu doorprize namanya,” kata Roy Suryo di Polda Metro, Rabu (3/6/2026).
Ia kemudian menegaskan sikapnya dalam merespons pernyataan yang disampaikan. Roy Suryo mengaku menghormati apa yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, namun mempertanyakan kelengkapan informasi yang disertakan.
Roy Suryo menyebut bahwa pihak kepolisian belum memaparkan secara detail apakah perkara tersebut benar-benar telah masuk tahap P-21 atau belum. Menurutnya, ketidakjelasan itu membuat penjelasan yang disampaikan terasa tidak lengkap.
Tidak ada rincian soal P-21, Roy Suryo menilai pernyataan “ngaco”
Roy Suryo menilai, “Jadi ngaco banget. Karena apa? karena itu tidak ada detailnya apa yang disampaikan. Kami memang menghormati, jadi kami tidak langsung ngga percaya, bukan. Tapi itu ngga ada detailnya sama sekali,” ujarnya.
Dalam pandangannya, persoalan utama bukan pada sikap hormat yang ia sampaikan, melainkan pada minimnya rincian yang ia terima. Ia menilai, pernyataan yang disampaikan tidak memuat penjelasan teknis yang bisa dipahami sebagai penegasan status berkas secara terperinci.
Roy Suryo juga mengaitkan kritiknya dengan cara pihak kepolisian menyampaikan informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa tanpa detail, arah kesimpulan yang ditarik menjadi sulit dipastikan.
Ia lalu menyampaikan bahwa langkah Polda Metro Jaya terkesan seolah didorong oleh suasana atau dorongan yang tidak terkendali. Roy Suryo tidak menyebut adanya fakta baru, tetapi menilai kesan proses berdasarkan cara pernyataan itu disampaikan.
Polda Metro dinilai “didorong termul-termul yang ngamuk”
Roy Suryo menyatakan, “Dan ini kelihatan betul, bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu terkesan bahwa kayaknya ini di dorong oleh termul-termul yang ngamuk, termul itu ngamuk semuanya,” pungkasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi rangkuman penilaian Roy Suryo terhadap dinamika pernyataan yang ia terima dari pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kesan yang muncul di benaknya adalah adanya dorongan yang terlihat melalui cara pernyataan dibuat.
Di sisi lain, Roy Suryo juga menunjukkan bahwa proses yang ia soroti berada pada titik yang menurutnya membutuhkan kejelasan. Ia menilai publik seharusnya memperoleh pemaparan yang mencakup detail status berkas perkara secara jelas.
Kejati DKI Jakarta sebut berkas lengkap atau P-21
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Roy Suryo merujuk pada konteks tersebut dalam menanggapi perkembangan proses hukum yang berjalan.
Dengan pernyataan dari Kejati DKI Jakarta itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut bakal segera disidang. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses yang menurut alur perkara akan mengarah pada agenda persidangan.
Roy Suryo tetap menempatkan kritiknya pada kelengkapan informasi yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa penjelasan yang beredar belum memberikan detail yang memadai untuk menyimpulkan status secara penuh.
Pada akhirnya, Roy Suryo menegaskan bahwa ia memilih untuk menghormati proses dan pernyataan pihak berwenang, tetapi menuntut kejelasan yang lebih rinci. Ia berpendapat, tanpa detail, publik tidak bisa memperoleh gambaran yang cukup tentang apakah tahap yang disebut benar-benar sudah memenuhi syarat yang dimaksud dalam proses.












