Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Masih Syok usai Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel

0
×

Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Masih Syok usai Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Masih Syok saat Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel
Ilustrasi: Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Masih Syok saat Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel

jurnalistik.co.id – Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan kondisi kliennya saat ini masih berada dalam keadaan syok usai ditangkap Jampidsus Kejagung RI.

Menurut Krisna, syok tersebut muncul karena proses pencopotan jabatan kemudian langsung diikuti penangkapan. Ia menyampaikan kliennya mengalami kondisi serupa sejak semalam.

Krisna Murti menilai wajar jika Sony Sonjaya masih merasakan dampak penangkapan. Ia menegaskan bahwa kliennya memang dalam keadaan syok setelah peristiwa tersebut.

“Ya kondisinya pasti syok lah karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok lah. Kondisinya dalam keadaan masih syok beliau semalam,” ujarnya pada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Dalam penjelasannya, Krisna menyebut Sony Sonjaya diamankan pihak Kejagung di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Ia juga menggambarkan bahwa saat itu kliennya merasa kelelahan hingga memilih beristirahat di lokasi penampungan tersebut.

Krisna menuturkan bahwa pada waktu pengamanan berlangsung, kliennya tidak berada dalam agenda tertentu. Ia menjelaskan kondisi Sony Sonjaya kala itu sedang dalam keadaan capek setelah pulang larut malam.

“Enggak ada kegiatan. Beliau cuman lagi ngobrol, terus kemalaman, capek pulang, ya terus tidur di hotel, itu saja,” katanya.

Krisna juga menanggapi keterangan bahwa Sony Sonjaya sempat menjalani waktu di hotel sebelum proses berikutnya berjalan. Ia menekankan bahwa pada situasi tersebut, kliennya memilih untuk beristirahat karena sudah merasa kecapekan.

Menurutnya, kliennya tidak melakukan kegiatan lain selain berada di hotel setelah kemalaman. Ia menggambarkan rangkaian kejadian berawal dari kepulangan yang larut, lalu berlanjut pada keputusan untuk istirahat.

Selain membahas kondisi psikologis Sony Sonjaya, Krisna Murti menyatakan pihaknya akan mengajukan langkah lanjutan terkait status kerja sama dengan aparat. Ia mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Jampidsus Kejagung RI.

Dalam surat tersebut, Krisna meminta agar Sony Sonjaya dapat menjadi Justice Collaborator. Permintaan itu diarahkan agar kliennya dapat menjalani mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Krisna menempatkan permintaan tersebut sebagai langkah yang akan dilakukan setelah proses pengamanan berlangsung. Ia menyampaikan rencana pengiriman surat tersebut sebagai bagian dari sikap pengacara dalam mendukung keberlanjutan perkara.

Ia menyebut seluruh proses penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPG. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kondisi Sony Sonjaya yang menurutnya masih syok.

Dengan kondisi tersebut, pengacara Sony Sonjaya tetap menyoroti bahwa syok yang dialami kliennya terjadi sejak pencopotan yang kemudian diikuti penangkapan. Ia menggambarkan bahwa reaksi Sony Sonjaya muncul setelah peristiwa berjalan dan berlanjut hingga semalam.

Dalam kesempatan yang sama, Krisna mengaitkan penjelasannya pada situasi di mana Sony Sonjaya diamankan di hotel Jakarta Selatan. Ia menuturkan bahwa kliennya saat itu merasa kecapekan dan pulang larut malam sehingga memilih beristirahat.

Ia juga menegaskan bahwa selama berada di hotel, tidak ada aktivitas yang menonjol selain percakapan dan kemudian tidur. Penjelasan itu disampaikannya untuk menggambarkan kronologi yang terjadi pada malam saat pengamanan berlangsung.

Di sisi lain, rencana pengiriman surat untuk Justice Collaborator menjadi bagian dari arah langkah yang disiapkan pengacara. Krisna menyatakan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Jampidsus Kejagung RI.

Dengan demikian, perhatian diarahkan pada dua hal yang saling berkaitan, yakni kondisi syok yang dialami Sony Sonjaya setelah pencopotan jabatan dan penangkapan, serta langkah pengacara untuk mengajukan status Justice Collaborator melalui surat kepada pihak terkait.