Hukum & Kriminal

Kasus Silmy Karim: KPK Mengendus Dugaan Pemerasan di Sejumlah Kanim agar WNA Tak Dideportasi

×

Kasus Silmy Karim: KPK Mengendus Dugaan Pemerasan di Sejumlah Kanim agar WNA Tak Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Silmy Karim, KPK Duga Sejumlah Kanim Peras WNA agar Tak Dideportasi

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) di beberapa daerah terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terancam dideportasi karena melanggar batas izin tinggal. KPK menyampaikan temuan itu muncul dari pemeriksaan terhadap pegawai Kanim di wilayah Jakarta Barat dan Depok sebagai saksi terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penindakan atas pelanggaran keimigrasian, sanksi deportasi menjadi salah satu konsekuensi yang dapat diterapkan. Menurut Budi, dugaan pemerasan diduga diarahkan untuk memengaruhi proses penindakan tersebut di lapangan.

“Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, para WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal seharusnya dikenai sanksi berupa deportasi. Namun, KPK menduga terdapat oknum pegawai yang justru meminta uang agar WNA terhindar dari sanksi tersebut.

“Artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo.

KPK juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami aliran penerimaan uang yang diduga dilakukan para pegawai Kanim di Jakarta Barat. Pendalaman itu mencakup keterkaitan dengan sejumlah pejabat kepala kantor pada rentang tahun yang disebutkan dalam keterangan KPK.

“Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat,” ucap Budi Prasetyo.

Modus yang diduga memengaruhi penindakan keimigrasian

KPK menyebut dugaan pemerasan itu berkaitan dengan proses pengurusan yang seharusnya mengikuti ketentuan keimigrasian. Dalam penjelasan Budi, fokusnya berada pada kondisi ketika WNA yang mestinya menjalani deportasi justru diminta sejumlah uang untuk menggagalkan atau menghindari pemberian sanksi.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan KPK tidak hanya berhenti pada pelanggaran izin tinggal WNA, tetapi juga pada peran pihak-pihak di lingkungan keimigrasian yang diduga memanfaatkan situasi tersebut. KPK menekankan bahwa dugaan pemerasan terkait erat dengan penindakan yang berujung deportasi.

Perkara ini, kata Budi, ditangani melalui proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai Kanim yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan dalam rangka membuktikan dugaan perbuatan pemerasan dalam konteks penindakan keimigrasian.

Penahanan dan daftar tersangka yang disebut KPK

Dalam pengembangan perkara, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa delapan orang tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk periode awal 20 hari.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK juga menyampaikan pasal yang disangkakan kepada Silmy Karim dan tersangka lain. Pasal yang disebutkan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain Silmy Karim, KPK menyebut tujuh tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Rinciannya meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Selanjutnya, KPK menyebut nama Tessar Bayu Setyaji sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Bagus Bramantyo sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. KPK juga menyebut Ronald Arman Abdullah sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.

KPK juga memasukkan Juniadi Sri Priambudi sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Benardiansyah sebagai Staf Subdit Izin Tinggal. Dengan demikian, KPK menempatkan peran berbagai jabatan di struktur keimigrasian ke dalam rangkaian dugaan perkara yang tengah disidik.

Kasus ini berfokus pada dugaan pemerasan yang disebut dilakukan terhadap WNA yang menghadapi ancaman deportasi akibat pelanggaran batas izin tinggal. KPK menegaskan proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memahami penerimaan uang serta keterkaitan para pihak dalam dugaan pelanggaran di lingkungan keimigrasian.

Sementara itu, penahanan untuk 20 hari pertama yang disampaikan KPK menjadi langkah awal dari proses hukum terhadap Silmy Karim dan para tersangka yang disebut. KPK akan terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan perbuatan yang diduga dilakukan sesuai dengan konstruksi pasal yang disampaikan dalam perkara ini.