Hukum & Kriminal

KPK Periksa Istri dan Dua Anak Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Dugaan Aset Gratifikasi

×

KPK Periksa Istri dan Dua Anak Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Dugaan Aset Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Cecar Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono soal Aset-aset Kasus Gratifikasi

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ma’ruf Cahyono dengan mendalami dugaan aset yang disebut terkait perkara gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Dalam pemeriksaan itu, KPK memeriksa istri serta dua anak eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono.

KPK memeriksa ketiga saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Putusan pemberitaan ini tercatat terbit pada 2 Juli 2026, pukul 21:10 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penelusuran serta konfirmasi atas aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Untuk pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka (Ma’ruf Cahyono) yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam.

Budi menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri apakah pihak keluarga ikut menikmati penerimaan yang dilakukan Ma’ruf. Menurut Budi, pendalaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan dugaan aliran aset yang sedang ditangani.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Budi, diperlukan agar berkas perkara segera rampung. “Sehingga bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujarnya.

Langkah KPK ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terhadap anak dan istri Ma’ruf Cahyono sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi. KPK juga menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam keterangan Budi, dua anak Ma’ruf yang diperiksa adalah Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H Cahyono. Sementara itu, istri Ma’ruf bernama Djuwarijah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis.

Kasus ini sebelumnya menjerat Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Budi menyatakan KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono dengan inisial MC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, untuk periode jabatan Sekjen MPR RI pada 2019 sampai dengan 2021.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR. Asep menyampaikan bahwa kasus tersebut berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

Asep merinci konteksnya sebagai proses pengiriman barang hasil produksi di lingkungan MPR. “Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).

Lebih jauh, Asep menuturkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi. Dalam proses itu, ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” ujar Asep.

Dengan pemeriksaan terhadap istri dan dua anak Ma’ruf Cahyono, KPK menegaskan fokusnya pada pendalaman keterkaitan aset yang diduga diterima Ma’ruf dalam perkara gratifikasi tersebut. Pemeriksaan saksi keluarga ini juga dikaitkan dengan upaya penyelesaian berkas perkara agar dapat memasuki tahapan penahanan serta tahap berikutnya dalam proses hukum.