jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengingatkan pihak aplikator ojek online agar tidak membebankan komponen komisi yang turun menjadi 8 persen kepada konsumen. Ia menilai kebijakan yang bergeser sepihak berpotensi memicu biaya layanan makin mahal dan berdampak ke banyak pihak.
Pernyataan itu disampaikan Syaiful dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia menekankan bahwa skema baru harus dikelola dengan pengawasan yang jelas agar tidak berubah menjadi alasan untuk menaikkan beban di luar batas yang semestinya.
Dari penjelasan Syaiful, perubahan komisi terjadi dari angka 20 persen menjadi 8 persen, yang kemudian membentuk skema 92-8. Ia mengkhawatirkan pihak aplikator akan memanfaatkan penurunan komisi tersebut sebagai dasar untuk menaikkan indeks kemahalan yang ujungnya dibayar oleh pengguna jasa.
Skema 92-8 yang berpotensi memindahkan beban
Syaiful menyoroti risiko saat komposisi pengaturan berubah tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Menurutnya, jika setiap kekurangan dari sisi aplikator ditutup dengan menarik biaya dari konsumen, maka dampaknya akan terasa langsung dalam tarif layanan.
Ia menyampaikan, “Ketika skema 92-8 ini kita jalankan, jangan sampai pihak aplikator secara sepihak menaikkan indeks kemahalan ini kepada konsumen. Nah, ini pentingnya ada semacam komite pengawasan dalam proses ini. Apa risikonya ketika dengan alasan karena hanya dapat 8 persen, aplikator lalu semua hal dibebankan kepada konsumen?”
Dalam pandangannya, skema yang diterapkan tidak cukup hanya mengandalkan angka persentase, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana biaya akhirnya mengalir di antara pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menegaskan perlunya komite pengawasan agar proses berlangsung transparan dan tidak hanya menguntungkan satu sisi.
Dampaknya tidak hanya ke konsumen, tapi juga pengemudi
Syaiful menilai risiko yang muncul bersifat dua arah. Ia mengingatkan bahwa perubahan biaya transportasi dapat memengaruhi minat penumpang sekaligus menekan pihak pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan.
Berita Terkait
Ia menambahkan, “Risikonya dua-duanya kena risiko. Termasuk yang paling akan kena dampak risiko adalah para driver ojek online kita,”
Lebih lanjut, Syaiful menyampaikan bahwa ketika biaya layanan ojol naik, peminat jasa tersebut akan ikut menurun. Ia menilai biaya transportasi di Indonesia sudah berada di atas standar internasional atau terlalu mahal, sehingga kenaikan lanjutan akan memperburuk situasi.
Ia menjelaskan, “Karena rata-rata hampir mencapai 17-20 persen kocek rakyat yang harus dikeluarkan untuk biaya transportasi,” kata Syaiful.
Jika biaya ditutup ke konsumen, indeks biaya transportasi ikut naik
Menurut Syaiful, logika menutup kerugian akibat komisi 8 persen dengan cara membebankannya ke konsumen akan membawa konsekuensi lanjutan. Konsekuensi itu, menurut dia, tidak berhenti pada kenaikan tarif sesaat, tetapi dapat mengerek indeks biaya transportasi secara lebih luas.
Dalam penilaiannya, upaya pengalihan beban seperti itu juga dapat mengubah perilaku masyarakat dalam memilih moda transportasi. Ia menggambarkan skenario ketika masyarakat bisa saja lebih memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan transportasi publik yang biayanya makin tertekan.
Ia pun mendorong mekanisme pengawasan agar kebijakan aplikator tidak merugikan mitra maupun konsumen. Pengawasan tersebut diperlukan supaya penerapan skema tidak menimbulkan efek yang meluas dan merugikan pihak yang lebih rentan terdampak.
“Pengawasan ini penting supaya tidak berefek tadi itu. Tidak berefek banyak hal tadi itu. Nah, ini perlu diwaspadai menurut saya,” imbuh Syaiful.
Dengan demikian, fokus pesan Syaiful adalah memastikan skema komisi yang baru tidak dijadikan alasan untuk menaikkan indeks kemahalan kepada konsumen secara sepihak. Komisi V, melalui peringatannya, mendorong adanya kontrol proses agar perubahan 20 persen menjadi 8 persen tidak berujung pada kenaikan biaya yang membebani pengguna jasa layanan ojol.












