Hukum & Kriminal

Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi MBG: Ada Kantor hingga Rumah Tersangka

0
×

Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi MBG: Ada Kantor hingga Rumah Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejagung Geledah 6 Lokasi dalam Kasus Korupsi MBG, Ada Kantor sampai Rumah Tersangka News 13 Juni 2026
Ilustrasi: Kejagung Geledah 6 Lokasi dalam Kasus Korupsi MBG, Ada Kantor sampai Rumah Tersangka

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta.

Enam lokasi di berbagai wilayah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penggeledahan berlangsung di sejumlah tempat.

“Iya (enam) lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain lah,” kata Syarief dalam konferensi pers Kamis (11/6/2026) di Gedung Kejagung.

Syarief menegaskan bahwa upaya di lapangan masih berjalan, dan lokasi yang ditangani tersebar di Jakarta, Bandung, serta sejumlah daerah lainnya.

Menurutnya, penggeledahan tidak hanya menyasar satu jenis tempat. “Ada kantor, ada kediaman,” ujar Syarief.

Saat ditanya apakah penggeledahan juga mencakup rumah para tersangka, Syarief membenarkan. “Kalau kediaman tiga-tiganya sudah,” kata dia.

Bandung jadi salah satu lokasi penggeledahan

Dari enam lokasi yang digeledah, Syarief menyebut salah satunya berada di Bandung, Jawa Barat.

“Ya kediaman. Kediaman tersangka,” ujar Syarief ketika ditanya mengenai lokasi penggeledahan di Bandung.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara perinci identitas pemilik seluruh lokasi yang digeledah maupun alamat tempat-tempat tersebut.

Selain itu, penyidik juga belum menjelaskan apakah dari penggeledahan di lokasi-lokasi itu ditemukan barang bukti yang signifikan atau tidak.

Fokus pencarian dokumen dan barang bukti elektronik

Syarief menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.

Barang-barang yang disita dari proses penggeledahan itu, lanjutnya, akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

Dalam penjelasannya, Syarief menempatkan penggeledahan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara yang tengah ditangani. Dengan demikian, proses di lapangan dipastikan bukan bersifat seremonial, melainkan terkait kebutuhan penegakan hukum pada tahap pembuktian.

Jakarta dan Bandung disebut sebagai beberapa wilayah yang menjadi bagian dari penanganan, sementara sisanya tersebar di sejumlah tempat lain. Penyidik menggambarkan bahwa sebaran lokasi tersebut mencerminkan upaya pengumpulan informasi dan bukti secara menyeluruh, tanpa membatasi pencarian pada satu titik tertentu saja.

Selain membedakan lokasi berdasarkan wilayah, penyidik juga mengelompokkan sasaran penggeledahan berdasarkan jenis tempat yang diperiksa. Kejagung menyebut ada lokasi yang berbentuk kantor maupun kediaman, sehingga pencarian dapat menjangkau berkas-berkas dan jejak aktivitas yang relevan dengan perbuatan yang disangkakan.

Terkait cakupan tempat, Syarief menegaskan bahwa penggeledahan termasuk pada kediaman yang terkait dengan para tersangka. Namun, pada kesempatan itu penyidik belum memaparkan secara rinci keseluruhan data pemilik lokasi ataupun detail alamat yang diperiksa, sehingga informasi yang disampaikan tetap pada level proses penyidikan.

Lebih lanjut, fokus pemeriksaan diarahkan pada dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan para tersangka. Hasil penyitaan nantinya dianalisis untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara yang berjalan, termasuk untuk memetakan hubungan antara dokumen, data elektronik, dan rangkaian peristiwa yang tengah disidik.

Dalam penjelasan terpisah, Syarief menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperdalam proses yang sedang berlangsung. Penyidik menempatkan pengumpulan dokumen dan bukti elektronik sebagai langkah yang bertujuan menguatkan rangkaian pembuktian di persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa sebaran lokasi yang diperiksa tidak dibatasi pada satu kategori tempat saja. Pemeriksaan menyasar kantor dan kediaman, termasuk kediaman yang berkaitan dengan para tersangka, agar data yang ditemukan dapat ditelusuri dari berbagai sisi.

Meski demikian, pada tahap ini Kejagung belum merinci secara lengkap identitas pemilik seluruh lokasi maupun alamat yang dijangkau. Penjelasan yang disampaikan tetap berada pada konteks proses penyidikan yang sedang berjalan, termasuk rencana analisis terhadap temuan di lapangan.