jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penangkapan kliennya pada Jumat (19/6/2026) pagi sebagai tindakan represif.
Menurut Khozinudin, langkah tersebut menunjukkan adanya intervensi terhadap proses hukum, sehingga mekanisme yang seharusnya ditempuh melalui pemanggilan justru ditinggalkan.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Khozinudin mengatakan pihaknya kecewa dengan tindakan yang diambil penyidik terhadap Roy Suryo.
Ia menyebut hingga penangkapan dilakukan, tim kuasa hukum belum menerima pemberitahuan apa pun dari penyidik.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar dia.
Dia menilai, apabila perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik semestinya melayangkan surat panggilan, bukan memakai upaya paksa melalui penangkapan.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuh dia.
Roy Suryo disebut ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi.
Informasi penangkapan tersebut diperoleh tim kuasa hukum dari istri Roy.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya, juga ditangkap di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang disangkakan.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka yang masuk klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga menempuh langkah serupa. Ia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Dalam konteks itulah, penilaian Khozinudin atas penangkapan Roy Suryo kembali mengemuka, terutama terkait cara penanganan yang dinilai mengabaikan proses pemanggilan dan beralih pada upaya paksa.
Menurut Khozinudin, sikap kuasa hukum selama proses penyidikan sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi klien, termasuk mematuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor. Karena itu, ia menilai tindakan penangkapan tidak merefleksikan pola kooperatif yang sudah dijalankan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait tahapan yang seharusnya dilalui sebelum upaya paksa digunakan.
Khozinudin juga menekankan bahwa jika perkara sudah memasuki tahap yang dinilai siap untuk ditindaklanjuti, mekanisme yang ditempuh seharusnya berangkat dari pemberitahuan dan panggilan resmi, bukan langkah paksa melalui penangkapan. Dalam perkara ini, penetapan tersangka sebelumnya melibatkan dua klaster, di mana Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar. Seiring perjalanan perkara, status beberapa tersangka di klaster lain juga dicabut setelah menempuh langkah penyelesaian sesuai mekanisme restorative justice.












