jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini terbengkalai di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Kejagung, proses penyidikan tidak memerlukan seluruh unit kendaraan sebagai barang bukti.
“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam penjelasannya, Syarief mengatakan penyidik hanya membutuhkan bukti yang dapat menjelaskan proses pengadaan dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Karena itu, seluruh motor tidak harus dijadikan bagian dari penyitaan.
“Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor itu akan dilakukan penyitaan,” ujar Syarief.
Syarief juga membenarkan bahwa sepeda motor listrik yang terkait perkara dugaan korupsi saat ini berada di salah satu gudang di kawasan Sentul. Keberadaan ribuan motor tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan terparkir di gudang industri di wilayah tersebut.
Kompas.com mencatat pada Senin (8/6/2026), ribuan motor berwarna biru-hitam tersusun rapi di area terbuka yang ditutupi jaring terpal hitam. Sebagian besar kendaraan terlihat masih baru dan belum digunakan.
Pada beberapa unit, plastik pelindung bodi masih menempel. Logo BGN juga masih terlihat terpasang pada kendaraan-kendaraan yang tersimpan di gudang tersebut.
Motor listrik yang terbengkalai itu merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis. Nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Kejagung menegaskan penyidikan yang sedang berjalan tidak boleh menghambat pelayanan publik, termasuk distribusi kendaraan yang nantinya digunakan untuk mendukung operasional program MBG. Karena itu, koordinasi dilakukan agar kendaraan yang masih tersimpan segera disalurkan.
“Sehingga kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut,” kata Syarief.
Menurut Syarief, hingga saat ini sebagian besar kendaraan masih berada di gudang dan belum sampai ke lokasi tujuan pengadaan. Ia menyebut hanya sebagian kecil yang sudah tiba untuk dipergunakan di lapangan.
“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar dia.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka. Kejagung menduga AM melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam pengadaan motor listrik untuk Program MBG.
Dugaan itu meliputi komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi dimulai, pengondisian pengadaan, hingga penggelembungan harga (mark-up) kendaraan. Kejagung juga menduga pembayaran proyek dicairkan 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.
Keputusan pencairan tersebut disebut dilakukan meski spesifikasi kendaraan disebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN. Dengan fokus pembuktian pada proses pengadaan, Kejagung menyatakan langkah penyidikan diarahkan untuk memperlihatkan rangkaian tindakan dalam perkara, bukan pada penahanan seluruh unit motor.
Dengan demikian, Kejagung menyatakan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik BGN yang tersimpan di Sentul. Upaya penyidikan tetap berjalan, sementara distribusi kendaraan yang dapat digunakan untuk mendukung program MBG didorong agar prosesnya tidak berhenti di tahap gudang.
Lebih lanjut, Kejagung memandang bahwa penyidikan tetap bisa berjalan efektif tanpa harus mengambil seluruh unit yang saat ini menumpuk. Penelusuran diarahkan pada dokumen, tahapan, dan rangkaian pengadaan yang menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan, sehingga bukti yang relevan dapat diperoleh tanpa mengganggu ketersediaan kendaraan.
Dalam konteks itu, koordinasi disebut penting agar proses penyaluran kendaraan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak mandek hanya karena kendaraan masih berada di gudang. Kejagung menekankan bahwa distribusi bagi kebutuhan operasional program akan didorong, sementara upaya pembuktian perkara tetap berlangsung.
Di sisi lain, keberadaan ribuan sepeda motor listrik yang terparkir di kawasan Sentul juga sudah menjadi sorotan setelah terlihat masih tersimpan dalam kondisi tertentu di area terbuka gudang. Kejagung pun menegaskan bahwa skema pembuktian menitikberatkan pada alur pengadaan dan indikasi rekayasa, termasuk dugaan mark-up serta pencairan berdasarkan dokumen serah terima yang disebut dimanipulasi.












