jurnalistik.co.id – Pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan ketidaksesuaian pemenuhan syarat oleh perusahaan vendor.
Menurut Kejaksaan Agung, perusahaan penyedia kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Temuan itu disebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang saat ini melibatkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dan penetapan tersangka
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, serta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Keberadaan para tersangka dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025-2026. Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya menyasar penganggaran dan pelaksanaan program, tetapi juga pengadaan yang disebut berkaitan langsung dengan operasional MBG.
Rincian pengadaan yang disorot
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik. Nilai kontrak disebut mencapai Rp 1,03 triliun, sementara tim penyidik juga menyebutkan bahwa pembayaran pengadaan tersebut telah dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam proses pengadaannya.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” demikian keterangan Kejaksaan Agung yang dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Awal polemik pengadaan motor listrik untuk MBG
Pengadaan motor listrik untuk program MBG sebelumnya sempat memicu polemik. Hal itu berkaitan dengan jumlah unit yang dibeli dalam skala besar, yakni puluhan ribu unit, dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit.
Kendaraan tersebut direncanakan sebagai sarana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Pada 8 April 2026, Dadan pernah menjelaskan urgensi pembelian ribuan sepeda motor listrik yang diklaim dengan harga di bawah pasar.
Dalam penjelasannya di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Dadan mengatakan, “Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran.” Ia menekankan bahwa pembelian motor listrik tersebut telah masuk ke dalam anggaran 2025 dan menyesuaikan realisasi target pembelian.
Lebih lanjut, Dadan menyebut BGN hanya bisa merealisasikan 21.800 unit saja dari target 24.400 motor listrik. “Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ucap Dadan dalam penjelasan yang disampaikan pada kesempatan tersebut.
Menurut Dadan, pengadaan sepeda motor listrik memiliki tujuan operasional, khususnya untuk menyalurkan MBG. “Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional,” ujar Dadan.
Dengan rangkaian penjelasan tersebut, kendaraan diposisikan sebagai alat penunjang agar pelaksanaan MBG dapat menjangkau wilayah yang dinilai membutuhkan sarana transportasi yang lebih sesuai dengan kondisi medan. Namun, dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejaksaan Agung mengaitkan pengadaan tersebut dengan temuan dugaan ketidaksesuaian syarat vendor serta indikasi mark up.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada jumlah unit dan nilai kontrak, tetapi menyasar aspek pemenuhan syarat penyedia, termasuk keberadaan diler dan bengkel aktif. Selain itu, penyidik turut menilai adanya indikasi mark up dalam proses pengadaan yang dilakukan pada periode 2025-2026.












