jurnalistik.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan itu adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yang menekankan penyeragaman warna kemasan.
Menurut rancangan yang disebutkan, penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dimaksudkan untuk mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja. Kemenkes menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau yang lebih efektif.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan itu, pemerintah mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai instrumen perlindungan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Andi Saguni menjelaskan bahwa kemasan rokok dan rokok elektronik selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi. Kemasan, kata dr. Andi, dapat menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).
Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Pada saat yang sama, identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga disebutkan akan tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Plain packaging untuk mengarahkan perhatian pada peringatan kesehatan
dr. Andi menyatakan bahwa penerapan plain packaging didukung oleh berbagai studi internasional. Penerapan kebijakan ini, menurut keterangan tersebut, dinilai efektif dalam menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada anak maupun perokok pemula.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Kemenkes juga menegaskan proses penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak tahun 2024, pemerintah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dalam proses tersebut, seluruh masukan yang disampaikan disebutkan telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun, pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau.
Kemenkes menyebut bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif. Melalui RPMK ini, Kemenkes berharap pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat memperoleh kepastian sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Untuk memberikan ruang bagi industri, pemerintah juga menyertakan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026. Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup dr. Andi.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara disebutkan telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.






