Pendidikan

Kemenkes: Evaluasi PIDI Sejak 2011 di Balik Duka Enam Dokter Internship

×

Kemenkes: Evaluasi PIDI Sejak 2011 di Balik Duka Enam Dokter Internship

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Enam Dokter Internship Gugur: Mengembalikan Kawah Candradimuka Pendidikan Dokter

jurnalistik.co.id – Dalam waktu sekitar lima bulan terakhir, dunia kedokteran Indonesia kembali berduka. Enam dokter yang menjalani program internship meninggal dunia, dengan beragam penyebab.

Dalam pemberitaan, ada yang wafat karena sakit, ada pula yang mengalami kecelakaan, sementara penyebab lain ikut menyita perhatian publik. Setiap peristiwa tentu punya konteks yang tidak identik satu sama lain.

Meski begitu, kematian yang terjadi pada kelompok yang sama tidak semestinya diperlakukan sebagai kebetulan belaka. Dalam tata kelola kebijakan publik, rangkaian kejadian seperti ini layak dibaca sebagai sinyal yang menuntut evaluasi.

Negara tidak hanya perlu menelusuri penyebab pada tiap kasus, tetapi juga menilai apakah ada aspek sistemik yang perlu diperbaiki. Duka enam dokter internship seharusnya menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar.

Pertanyaannya bukan semata-mata “apa yang terjadi pada masing-masing individu”. Yang lebih penting: apakah sistem transisi dari pendidikan kedokteran menuju layanan praktik telah dirancang sebagaimana mestinya.

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) terus berjalan sejak 2011. Pernyataan ini relevan untuk menunjukkan adanya upaya perbaikan yang berlangsung.

Tetap diperlukan penilaian terhadap apakah langkah perbaikan tersebut menyasar bagian paling menentukan pada tahap transisi. Bila tidak, evaluasi harus diarahkan pada desain dan pengaturan proses transisi itu sendiri.

Paradoks bernama internship

Secara konsep, internship adalah fase transisi. Tujuannya memperkuat pengalaman klinis, membentuk profesionalisme, dan membantu dokter baru beradaptasi sebelum menjalani praktik secara mandiri.

Namun, dalam praktik, batas antara pendidikan dan pelayanan sering kali menjadi kabur. Di atas kertas, dokter internship diposisikan sebagai peserta pendidikan, tetapi di lapangan mereka kerap menjalankan fungsi sebagai tenaga pelayanan.

Mereka melayani pasien, mengisi jadwal layanan, membantu memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan, dan dalam sejumlah daerah bahkan menjadi bagian penting bagi keberlangsungan layanan. Di sinilah paradoks mulai muncul.

Jika internship benar-benar masih berada dalam kerangka pendidikan, maka prinsip pendidikan harus menjadi pijakan utama. Di antaranya mencakup supervisi yang kuat, beban kerja yang proporsional, perlindungan yang memadai, serta tujuan pembelajaran yang jelas.

Sebaliknya, bila dokter internship pada kenyataannya sudah menjalankan fungsi pelayanan secara penuh, maka hak dan perlindungan semestinya diberikan secara utuh. Kepastian status profesional juga tidak boleh dibiarkan samar.

Ambiguitas inilah yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan. Meski dipersoalkan berulang kali, persoalan tersebut belum pernah benar-benar diselesaikan dengan tuntas.

Dari sinyal duka menuju evaluasi sistem

Karena itu, diskusi tidak perlu berhenti pada pertanyaan apakah internship perlu dipertahankan atau dihapus. Fokus yang lebih substansial adalah bagaimana transisi tersebut diatur, sehingga peran yang dijalankan memiliki dasar yang jelas.

Kalau sistem tidak menegaskan posisi dokter internship—apakah mereka terutama peserta didik atau pelaksana layanan—maka risiko yang sama dapat berulang dalam bentuk yang berbeda. Evaluasi perlu memastikan bahwa desain transisi tidak menciptakan “ruang abu-abu” yang merugikan pihak yang terlibat.

Rangkaian peristiwa pada kelompok yang sama seharusnya menjadi pengingat untuk meninjau kembali keterkaitan antara pendidikan, tugas layanan, serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Negara perlu menilai apakah standar pengawasan dan perlindungan benar-benar sejalan dengan peran yang dijalankan di fasilitas kesehatan.

Dalam kerangka itu, langkah perbaikan PIDI sejak 2011 patut dipandang sebagai proses yang berjalan. Namun, proses perbaikan tetap harus dinilai efektivitasnya pada bagian yang mengatur transisi pendidikan menuju layanan, terutama saat batas peran menjadi kabur di lapangan.

Enam dokter internship yang meninggal dunia seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai duka, melainkan dorongan untuk merapikan sistem. Pertanyaan tentang relasi pendidikan dan pelayanan perlu dijawab secara lebih tegas, agar tahap transisi tidak melahirkan kerentanan baru.

Dengan evaluasi yang diarahkan pada desain transisi tersebut, diharapkan langkah perbaikan yang sudah berjalan bisa semakin tepat sasaran. Pada akhirnya, yang dicari bukan respons jangka pendek, tetapi kepastian bahwa proses belajar dan tugas layanan tidak bertabrakan dalam cara yang merugikan.