jurnalistik.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Dari jumlah itu, 16 pabrik dilaporkan sudah menyesuaikan harga pembelian setelah dilakukan pengumuman dan rapat dua hari sebelumnya.
Temuan tersebut disampaikan Kementan kepada awak media, Jumat (29/5/2026). Pemerintah menilai kondisi itu janggal karena penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan situasi pasar global yang justru disebut masih bergerak positif.
“Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” kata dia pada awak media, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, harga TBS yang turun di tingkat petani bukan disebabkan oleh pelemahan permintaan dunia. Ia menegaskan, harga sawit di tingkat konsumen global tidak menunjukkan penurunan, bahkan permintaan dan harganya cenderung meningkat.
“Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, tidak ada penurunan, bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah. Sehingga di hilirnya tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak,” sebut dia.
Kondisi itu membuat pemerintah menilai ada persoalan di rantai perdagangan yang memengaruhi harga di level petani. Selain itu, ada kekhawatiran pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan tata kelola ekspor baru yang ikut disebut sebagai faktor pemicu gejolak harga.
Pengawasan rantai perdagangan
Untuk merespons hal tersebut, Kementan meminta refinery dan para eksportir kembali mengacu pada harga lelang KPBN dalam transaksi pembelian TBS. Langkah ini dinilai penting agar harga di tingkat pembelian tidak menyimpang dari acuan yang sudah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah daerah diminta melaporkan afiliasi perusahaan yang terlibat agar penelusuran terhadap pola pembelian bisa dilakukan lebih jelas.
Pernyataan Kementan ini menambah sorotan atas praktik pembelian TBS di lapangan, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga keseimbangan harga dari hulu ke hilir. Di sisi petani, harga yang tak sesuai acuan berpotensi menekan pendapatan, sementara di sisi industri, penyesuaian harga menjadi isu yang harus dijaga agar tak memicu gangguan lanjutan pada rantai pasok.
Meski demikian, dari 139 pabrik yang teridentifikasi, baru 16 yang sudah melakukan penyesuaian harga pembelian setelah peringatan disampaikan. Artinya, masih ada pabrik lain yang belum mengubah kebijakan pembeliannya sesuai harga acuan di daerah masing-masing.
Situasi ini juga memperlihatkan bahwa persoalan harga TBS bukan hanya soal pasar global, melainkan juga soal disiplin pelaku usaha dalam mengikuti mekanisme harga yang berlaku di daerah. Karena itu, pemerintah menempatkan pengawasan sebagai langkah penting agar gejolak di tingkat petani tidak terus berulang.
Kementan menegaskan, selama harga di pasar dunia tidak mengalami penurunan berarti, maka tekanan pada harga TBS di tingkat petani tidak semestinya terjadi tanpa alasan yang jelas. Dengan begitu, perhatian pemerintah kini tertuju pada pembenahan jalur perdagangan, kepatuhan pembelian, dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membeli di bawah harga acuan.
Dengan sorotan itu, pemerintah ingin memastikan harga pembelian di lapangan benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan bergerak sendiri tanpa dasar yang jelas. Bagi petani, kepastian harga menjadi penting karena selisih kecil sekalipun dapat berpengaruh langsung terhadap hasil penjualan harian mereka. Karena itu, pemerintah menilai kepatuhan pabrik terhadap acuan daerah perlu dijaga agar tidak menimbulkan tekanan baru di tingkat hulu.
Di saat yang sama, pengawasan juga dipandang perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pola pembelian yang menyimpang bisa segera terdeteksi. Pemerintah melihat langkah penertiban ini bukan semata soal menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga agar hubungan antara harga di pasar, kebijakan perdagangan, dan penerimaan petani tetap berjalan seimbang. Tanpa pengawasan yang konsisten, gejolak serupa dikhawatirkan akan terus muncul dan kembali membebani petani.












