jurnalistik.co.id – Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36) kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga hingga korban mengaku mengalami kerugian Rp 6 juta.
EI sebelumnya sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp 80 juta. Penetapan tersangka yang baru itu membuat kasus EI kembali menjadi perhatian aparat di Tanggamus.
Dalam perkara terbaru, korban adalah Muhammad Anggi Ambri Nugraha yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link di Pekon Suka Agung Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta akibat peristiwa yang menimpanya.
Penanganan dugaan penipuan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung. Perkara itu didasarkan pada Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 4 September 2025.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, menyampaikan penjelasan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko. Menurut Agus, peristiwa yang kini dilaporkan bermula pada 3 Desember 2024.
Pada tanggal tersebut, EI datang ke tempat usaha BRI-Link milik korban. Dari pertemuan itu, EI diduga meminta bantuan korban untuk melakukan transfer uang dengan nilai tertentu.
Menurut penyidik, EI kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening atas namanya. Alasannya, dana yang menjadi urusannya masih dalam proses pengiriman.
Agus menjelaskan bahwa dalam upaya meyakinkan korban, EI diduga menitipkan kunci mobil yang dibawanya. Setelah itu, EI meninggalkan lokasi.
Dari rangkaian kejadian tersebut, korban yang percaya dengan alasan tersangka akhirnya memenuhi permintaan. Korban kemudian mentransfer uang sesuai yang diminta EI.
Agus menyatakan, “Tersangka meminta korban melakukan transfer sebesar Rp5 juta ke rekening miliknya dengan alasan dana masih dalam perjalanan. Korban percaya dan memenuhi permintaan tersebut,” kata Agus, Sabtu (6/6/2026).
Setelah kejadian transfer itu, Agus menuturkan bahwa sekitar tiga hari kemudian EI kembali menghubungi korban. Komunikasi tersebut dilakukan melalui WhatsApp.
Dengan adanya penjelasan dari penyidik dan keterangan yang disampaikan Agus, EI kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan terhadap korban. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan di Polsek Pugung.
Hingga laporan perkara didaftarkan pada 4 September 2025, kepolisian terus menangani kasus ini sesuai jalur penyelidikan dan penyidikan. Unit Reskrim Polsek Pugung memegang penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan EI dan korban pengusaha BRI-Link tersebut.
Kasus ini menegaskan bahwa EI yang sebelumnya sudah tersangkut perkara lain, kini kembali menghadapi proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih berkaitan dengan upaya EI meminta korban melakukan transfer dan upaya meyakinkan korban melalui kunci mobil.
Dengan demikian, perkara dugaan penipuan terhadap Muhammad Anggi Ambri Nugraha di Pekon Suka Agung Barat resmi diproses dengan dasar laporan polisi yang telah ditetapkan. Aparat menyebut kerugian yang dialami korban adalah Rp 6 juta, sementara proses penetapan tersangka dijalankan setelah rangkaian peristiwa pada Desember 2024 dipetakan dalam penyidikan.
Dalam keterangan yang disampaikan, proses dugaan penipuan itu berawal saat pertemuan EI dengan pemilik usaha BRI-Link di Pekon Suka Agung Barat pada 3 Desember 2024. Dari pertemuan tersebut, EI disebut meminta bantuan korban agar melakukan transfer uang sesuai nilai tertentu, dengan dalih dana yang sedang diurus masih berada dalam tahap pengiriman.
Untuk memperkuat keyakinan korban, EI diduga menyerahkan kunci mobil yang dibawanya sebelum meninggalkan lokasi. Setelah beberapa waktu, EI kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan komunikasi itu berujung pada penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke Polsek Pugung. Penanganan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung dengan rujukan laporan polisi tertanggal 4 September 2025, sementara kasus ini turut mengulang sorotan karena EI juga sebelumnya pernah terlibat perkara terkait penipuan dan penggelapan pengadaan tenda tarup senilai Rp 80 juta.












