jurnalistik.co.id – Polres Aceh Timur mengungkap rangkaian kejadian yang berujung ledakan dan kebakaran pada sumur minyak tradisional ilegal di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (5/7/2026) siang dan sempat menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menjelaskan bahwa ledakan terjadi saat proses pemindahan minyak mentah dari sumur ke drum. Drum-drum itu kemudian dimuat ke atas truk, sebelum akhirnya memicu kebakaran.
Menurut keterangan masyarakat yang disampaikan Kapolres, kebakaran dan ledakan terjadi pada saat minyak mentah dialirkan dari sumur menuju drum yang berada di truk. Pada saat yang sama, proses operasional pemindahan sedang berlangsung.
Kapolres menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan minyak beroperasi. Dalam kondisi tersebut, diduga muncul percikan api dari mesin.
Percikan api yang timbul kemudian menyulut uap gas dan minyak mentah di sekitar mulut sumur. Akibatnya, kobaran api cepat membesar dan membakar area sumur minyak tradisional tersebut.
Setelah api mulai meluas, seluruh aktivitas pengelolaan sumur minyak dihentikan. Para pekerja segera menyelamatkan diri untuk menghindari dampak lanjutan dari kobaran api.
Dalam proses penanganan, api yang muncul dilaporkan cukup besar. Upaya pemadaman baru berhasil dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melibatkan berbagai pihak.
Kapolres menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan dengan dukungan empat unit mobil pemadam kebakaran. Personel gabungan dari berbagai instansi juga dikerahkan untuk membantu pengendalian di lokasi kejadian.
Berita Terkait
Irwan Kurniadi menegaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut drum minyak mentah dilaporkan terbakar.
Pasca kebakaran, kepolisian langsung menindaklanjuti dengan langkah pengamanan area. Lokasi ledakan disterilkan menggunakan garis polisi, sementara masyarakat dilarang mendekati titik yang masih berpotensi berbahaya.
Kapolres menyatakan sejumlah personel diterjunkan untuk menjaga situasi di lapangan. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak menambang serta menghentikan aktivitas penambangan minyak ilegal di lokasi tersebut.
Pengamanan dilakukan untuk mencegah risiko lanjutan, termasuk kemungkinan munculnya titik api baru atau terjadinya ledakan susulan. Selain itu, polisi melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap praktik penambangan tradisional yang dinilai ilegal.
Dalam upaya penanganan, kepolisian mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Tujuannya agar persoalan sumur minyak tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Sumur minyak tradisional ilegal tersebut diketahui dimiliki oleh ZU dan FI, dan selama ini dikelola secara tradisional oleh warga setempat di Gampong Lhok Leumak. Terungkapnya pemicu ledakan menjadi perhatian karena proses pemindahan menggunakan mesin pompa dan pengangkutan drum di atas truk dinilai menjadi titik kritis terjadinya kebakaran.
Peristiwa yang terjadi pada siang hari itu membuat aktivitas di lokasi sempat berhenti total karena api terus membesar di sekitar sumur minyak tradisional. Pada fase awal penanganan, aparat melakukan pengaturan langsung di area sekitar titik kejadian agar tidak ada warga yang mendekat sebelum situasi dinilai lebih aman.
Dalam rangka pengendalian, pemadaman dilaporkan dilakukan setelah melibatkan berbagai pihak, termasuk dukungan unit pemadam kebakaran dan personel gabungan dari instansi terkait. Upaya tersebut diarahkan untuk menekan agar kobaran tidak melebar lagi sekaligus mengantisipasi munculnya titik bahaya baru yang masih mungkin timbul di sekitar sumur.
Setelah api dapat dikendalikan, fokus berikutnya adalah memastikan keamanan lingkungan melalui sterilisasi area dan penegasan larangan mendekati lokasi yang berpotensi masih berbahaya. Kepolisian juga menekankan pentingnya penghentian penambangan minyak ilegal di Gampong Lhok Leumak, sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif agar warga memahami risiko yang dapat berulang jika praktik serupa berlangsung.












