Peristiwa

Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang Dua Hari Jelang Pemulangan di Bandara Madinah

0
×

Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang Dua Hari Jelang Pemulangan di Bandara Madinah

Sebarkan artikel ini
Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang Jelang Fase Pemulangan via Bandara Madinah News 15 Juni 2026
Ilustrasi: Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang Jelang Fase Pemulangan via Bandara Madinah

jurnalistik.co.id – Dua hari menjelang pemulangan jemaah haji Indonesia melalui Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah, petugas maskapai mulai menimbang koper jemaah. Penimbangan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) di Sektor 1 Madinah.

Langkah ini menjadi bagian dari tahap awal untuk memastikan jemaah tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan kapasitas. Penimbangan dilakukan sebelum proses pemulangan dimulai.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Khalilurrahman mengatakan, koper yang ditimbang pada Minggu (14/6/2026) berasal dari jemaah asal KJT 20 dan LOP 10. Kedua kelompok terbang tersebut dijadwalkan bertolak menuju Tanah Air pada hari pertama pemulangan melalui Bandara Madinah, Selasa (16/6/2026).

“Dua hari sebelum pemulangan jemaah ke Tanah Air maka koper jemaah harus disiapkan lebih dahulu,” kata Khalilurrahman di Madinah, Minggu (16/6/2026).

Penimbangan untuk memastikan kepatuhan batas berat

Menurut evaluasi pada hari pertama penimbangan koper, masih banyak jemaah yang membawa koper dengan berat melebihi aturan penerbangan. Sesuai regulasi, berat maksimal koper bagasi adalah 32 kilogram dan koper kabin tujuh kilogram.

Bagi jemaah yang bawaannya melebihi ketentuan, petugas akan meminta untuk menguranginya. Penyesuaian dilakukan agar barang bawaan sesuai batas yang ditetapkan.

Khalilurrahman menegaskan penimbangan ditujukan untuk memastikan jemaah tidak membawa barang-barang yang dilarang, termasuk air zam-zam. Ia menekankan agar larangan tersebut tidak dilanggar.

“Jangan sampai jemaah coba-coba memasukkan air zam-zam,” tandasnya.

Ia menyebut, bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, jemaah menghadapi risiko pembongkaran koper. Risiko itu juga dapat berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan jika jemaah tetap membawa barang terlarang.

Dengan demikian, secara praktis barang larangan akan dikeluarkan dari koper. Prosedur ini dimaksudkan agar proses keberangkatan berjalan sesuai rencana.

Barang bawaan yang diizinkan dan larangan di tiap koper

Sesuai ketentuan penerbangan, jemaah hanya diizinkan membawa tiga bawaan: koper bagasi, koper kabin, dan satu tas untuk menyimpan dokumen penting. Jemaah diminta tidak membawa tas tentengan maupun tas plastik/kresek.

Maskapai Garuda Indonesia memberikan informasi mengenai barang yang tidak diizinkan diangkut oleh jemaah. Petugas Aviation Security melakukan pemeriksaan untuk memastikan jemaah tidak membawa barang yang dimaksud.

Barang yang dilarang masuk ke koper bagasi meliputi air zam-zam, tabung aerosol, dan power bank. Jemaah juga diminta tidak membawa jaring pada koper, serta tidak menaruh barang berharga di koper bagasi.

Sementara itu, barang yang dilarang masuk koper kabin yaitu air zam-zam, tabung aerosol, senjata api atau mainan yang menyerupai, timbangan, benda tajam yang berujung runcing, serta korek api.

Tahapan pemeriksaan hingga XRay di bandara

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai dari tahap penimbangan koper. Setelah itu, imbauan disampaikan kepada karu karom di ruang tunggu bandara lalu diteruskan kepada jemaah.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan XRay oleh petugas bandara Arab Saudi. Rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan barang bawaan sebelum jadwal pemulangan berlangsung.

Penimbangan yang dilakukan pada koper jemaah juga berfungsi sebagai tahap penyiapan logistik sebelum rombongan benar-benar mulai menuju fase pemulangan. Petugas menilai kondisi koper sejak awal, termasuk memastikan bahwa koper bagasi dan koper kabin berada pada batas berat yang ditetapkan. Pada momen penimbangan itu, koper yang berasal dari KJT 20 dan LOP 10 ikut menjadi fokus agar seluruh jemaah siap berangkat pada hari pertama pemulangan tanpa kendala di tahap pemeriksaan berikutnya.

Setelah pemeriksaan awal selesai, alur informasi tidak berhenti di meja penimbangan. Imbauan disampaikan kepada karu karom di ruang tunggu bandara, kemudian diteruskan kepada jemaah. Dengan cara itu, arahan terkait pembatasan barang bawaan dan larangan di dalam koper dapat dipahami lebih merata, sehingga jemaah dapat menyesuaikan isi koper lebih awal. Tujuannya agar kebutuhan pemulangan berlangsung tertib, dan barang yang tidak sesuai ketentuan tidak muncul lagi di proses pemeriksaan selanjutnya.

Rangkaian pemeriksaan kemudian berlanjut ke tahap XRay oleh petugas bandara Arab Saudi. Tahapan ini memperkuat verifikasi terhadap kepatuhan aturan barang bawaan yang sudah diinformasikan sebelumnya, termasuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti air zam-zam dan barang yang tidak diizinkan lainnya di koper bagasi maupun koper kabin. Khalilurrahman menekankan agar ketentuan dipatuhi, karena bila larangan diabaikan maka koper berpotensi dibongkar yang dapat memengaruhi kelancaran jadwal penerbangan.