Hukum & Kriminal

KPK Menyita 12.200 Dollar AS hingga Moge dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

0
×

KPK Menyita 12.200 Dollar AS hingga Moge dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
KPK Sita 12.200 Dollar AS hingga Moge dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim News 12 Juni 2026
Ilustrasi: KPK Sita 12.200 Dollar AS hingga Moge dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 12.200 dollar AS dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Selain valas, penyidik juga mengamankan mata uang lain serta sejumlah barang bukti di rumah tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan rincian uang yang ditemukan. “Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” ujar Budi.

KPK juga menyita motor gede (moge), motor sport, perhiasan, dan sepeda. Budi menegaskan barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Silmy Karim.

Ia turut meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing. Menurut Budi, foto tersebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Silmy.

Budi menyatakan, “Penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,”. Pernyataan itu disampaikan setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap Silmy Karim.

Penggeledahan terhadap rumah Silmy Karim berlangsung di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Setelah penggeledahan, KPK membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim, KPK menyebut adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). KPK menduga Silmy meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024.

Keterangan KPK itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (4/6/2026). Setyo menyebut peran Silmy Karim saat menjabat Wamen Imipas pada 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 dalam dugaan pemerasan.

Setyo mengatakan, “Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,”.

Setyo menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Setyo, laporan PPATK menunjukkan kejanggalan pada transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025. KPK menyebut ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, Setyo menyatakan hanya sekitar Rp 9,7 miliar atau 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, KPK menyebut sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian.

Setyo merinci pihak pemohon layanan tersebut, yakni yang berkaitan dengan visa, paspor, tenaga kerja, serta izin tinggal. Dalam konstruksi perkara, KPK menilai Silmy Karim diduga melakukan pemerasan melalui permintaan jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.

Selain itu, KPK juga menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026. Dugaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Dengan temuan uang tunai, valas, serta penyitaan sejumlah barang bukti lain, KPK menyatakan penelusuran perkara terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA masih berlanjut. Seluruh informasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil penggeledahan dan keterangan dalam konferensi pers KPK.