jurnalistik.co.id – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai bagian dari proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan. Penyusunan berkas tersebut ditangani tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah berikutnya adalah pelimpahan berkas ke pengadilan. Ia menyebut, proses itu sudah masuk dalam jadwal yang disiapkan lembaga antirasuah tersebut untuk pekan depan.
“Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi, Jumat (29/5/2026).
Setelah pelimpahan dilakukan, PN Semarang akan memverifikasi berkas yang dikirimkan KPK. Tahap ini menjadi penentu apakah seluruh dokumen yang diajukan sudah dinyatakan lengkap untuk kemudian dilanjutkan ke proses sidang.
Bila berkas dinyatakan lengkap, KPK tidak langsung masuk ke sidang pokok perkara. Lembaga itu masih harus menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Sudewo.
Menurut Budi, pelimpahan perkara akan dilakukan secara elektronik lebih dahulu. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari prosedur administrasi sebelum seluruh berkas diproses lebih lanjut oleh pengadilan.
Setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, KPK baru akan memindahkan penahanan tersangka guna persiapan persidangan di PN Semarang. Dengan demikian, perpindahan tahanan dilakukan bukan di awal proses, melainkan setelah agenda sidang benar-benar dipastikan.
“Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan bahwa penyusunan dakwaan untuk Sudewo sedang berada di tangan JPU. Artinya, proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif itu kini tengah memasuki tahap yang lebih konkret menjelang sidang terbuka.
Nama Sudewo sendiri menjadi sorotan setelah KPK menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya akan dibawa ke meja hijau di Semarang. Informasi ini sekaligus menandai bahwa proses penanganan kasus tersebut telah bergerak ke fase berikutnya, yakni pelimpahan berkas, verifikasi pengadilan, dan penjadwalan sidang perdana.
Dengan rangkaian itu, perhatian kini tertuju pada langkah PN Semarang dalam memeriksa kelengkapan berkas yang dikirim KPK. Jika seluruh syarat administrasi terpenuhi, persidangan Sudewo akan segera memiliki jadwal resmi dan majelis hakim yang ditetapkan untuk memeriksa perkaranya.
Dalam kerangka itu, berkas dakwaan menjadi elemen penting yang menentukan arah lanjutan perkara Sudewo. KPK tampak menempatkan tahap administrasi ini sebagai prioritas sebelum proses terbuka di ruang sidang benar-benar dimulai. Karena itu, penyusunan dokumen oleh JPU diposisikan sebagai bagian krusial agar perpindahan perkara ke pengadilan bisa berjalan sesuai urutan yang telah disiapkan.
Pelimpahan yang dilakukan melalui sistem elektronik juga menunjukkan bahwa proses awal tidak lagi bergantung pada perpindahan fisik semata. Mekanisme ini memberi ruang bagi pengadilan untuk lebih dulu menerima dan menelaah dokumen yang dikirimkan KPK. Dari sana, kelengkapan berkas akan menjadi tolok ukur sebelum perkara melangkah ke tahap berikutnya.
Di tahap setelahnya, perhatian masih akan tertuju pada keputusan PN Semarang terkait status berkas yang diterima. Jika dokumen dinilai sudah memenuhi syarat, barulah proses dapat bergerak ke penentuan jadwal sidang dan pembentukan majelis hakim. Dengan alur tersebut, setiap langkah tetap berada dalam koridor prosedural yang harus ditempuh sebelum persidangan dimulai.
KPK sendiri menegaskan bahwa pemindahan penahanan tidak dilakukan lebih awal, melainkan menunggu kepastian agenda sidang. Pola itu memperlihatkan bahwa seluruh rangkaian persiapan diarahkan agar persidangan di PN Semarang dapat berlangsung setelah administrasi benar-benar beres. Karena itu, tahap berikutnya menjadi penentu penting bagi kelanjutan proses hukum Sudewo.












