Daerah

Pemprov Jateng Dorong Brebes Selatan Jadi CDOB, DPRD Bentuk Pansus Bahas Usulan

×

Pemprov Jateng Dorong Brebes Selatan Jadi CDOB, DPRD Bentuk Pansus Bahas Usulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Alasan Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Bentuk Pansus

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengusulkan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan sebagai langkah untuk mendekatkan layanan publik kepada warga. Usulan ini kemudian mulai dibahas di DPRD Jateng setelah Pemprov menyatakan seluruh persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Menurut Pemprov Jateng, upaya pemekaran tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah Brebes bagian selatan yang selama ini jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Karena itu, pengajuan CDOB diposisikan sebagai jalan untuk membuat akses layanan pemerintahan lebih mudah dijangkau masyarakat.

Usulan pembentukan Brebes Selatan juga disebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno menyampaikan bahwa pengajuan gubernur dilakukan setelah tahapan persyaratan awal dinyatakan lengkap.

Sumarno menjelaskan bahwa DPRD Jateng memulai pembahasan setelah Pemprov menyatakan dokumen dan persyaratan awal telah memenuhi ketentuan. Aspirasi pembentukan Brebes Selatan sebelumnya juga telah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Brebes, sehingga proses di tingkat provinsi dapat dilanjutkan.

Pada kesempatan penyampaian di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (30/7/2026), Sumarno menyebut mekanisme pengajuan dilakukan melalui tahapan persetujuan bersama. Ia mengatakan, “Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno.

Persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Jateng disebut menjadi prasyarat sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Setelah tahap provinsi tersebut, proses berikutnya akan memasuki verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.

Meski tahapan selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat, Pemprov Jateng menyatakan akan terus mengawal kelengkapan persyaratan agar usulan dapat diproses sesuai mekanisme. Sumarno menegaskan bahwa proses verifikasi di tingkat pusat akan berjalan dengan melibatkan tim independen sebagaimana prosedur yang ditetapkan.

“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” jelasnya. Dalam penjelasan itu, Pemprov menempatkan pengawalan sebagai bagian dari memastikan seluruh langkah administratif sesuai ketentuan.

Sumarno juga menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak dipahami semata-mata sebagai penambahan wilayah administratif. Baginya, pemekaran dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih efektif.

Ia menyampaikan bahwa secara konsep, kedekatan layanan pemerintahan berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diterima warga. “Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik,” ungkap Sumarno.

Lebih lanjut, Sumarno menilai bahwa kedekatan tersebut akan membuat layanan bergerak lebih cepat dan responsif. “Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” lanjutnya.

Dengan demikian, DPRD Jateng kini berada pada tahap pembahasan atas usulan CDOB Brebes Selatan sebagai langkah lanjutan setelah persyaratan awal dinyatakan lengkap oleh Pemprov. Proses itu menjadi bagian dari alur yang pada akhirnya akan ditentukan melalui verifikasi pemerintah pusat.

Di tengah tahapan tersebut, fokus utama yang disampaikan Pemprov Jateng adalah bagaimana layanan publik dapat menjangkau masyarakat yang selama ini berada jauh dari pusat pemerintahan. Karena itu, pembahasan di DPRD Jateng diposisikan sebagai fase penting menuju persetujuan bersama sebelum usulan diteruskan ke tingkat nasional.

Dalam alur pemekaran yang diuraikan, pembahasan di DPRD Jateng dipandang sebagai tahapan formal yang mengantar usulan agar masuk pada fase evaluasi berikutnya. Pemprov menekankan bahwa proses tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan harus berlanjut sesuai ketentuan yang mengatur verifikasi.

Sumarno juga menggambarkan tujuan utamanya sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, khususnya bagi warga Brebes bagian selatan. Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek, koordinasi diharapkan menjadi lebih terarah sehingga kebutuhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.

Karena itu, pengawalan kelengkapan administrasi menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jateng selama masa pemeriksaan di tingkat pusat. Setelah tahapan provinsi dan persetujuan bersama, langkah berikutnya akan ditempuh melalui proses verifikasi oleh pihak independen sesuai mekanisme yang berlaku.