jurnalistik.co.id – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soejosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia memilih untuk irit bicara setelah menjalani proses selama sekitar enam jam.
Japto datang pada pukul 09.39 WIB. Ia mengenakan kemeja batik dengan jaket hitam dan didampingi enam orang.
Menurut informasi pemeriksaan, Japto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan tarif per metrik ton batu bara. Kasus ini menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Setelah diperiksa, Japto baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar enam jam kemudian. Seusai pemeriksaan, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan kedua dalam kasus Rita Widyasari
Kedatangan Japto ke KPK bukan merupakan proses pertama dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Maret 2026.
Dari pemeriksaan terdahulu tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan hasil tambang yang disebut melibatkan Japto Soejosoemarno. KPK menautkan pendalaman itu pada PT Alamjaya Barapratama (ABP).
Dalam pemeriksaan yang digelar pada 30 Juni 2026, proses berfokus pada kebutuhan penyidik untuk memperjelas arah pengembangan perkara. Keterangan Japto dinilai diperlukan sebagai bagian dari tahapan penyusunan perkara.
Sejumlah aset yang dikaitkan dengan Japto juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan kali ini. KPK mencecar keterkaitan aset-aset tersebut dengan pihak-pihak yang diduga terkait perkara.
Klastering aset dan keterkaitan dengan tersangka korporasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan Japto diperlukan untuk mengelompokkan dugaan penerimaan aset dari beberapa pihak yang menjadi fokus perkara.
Budi menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Japto. Ia menegaskan bahwa tahap pengelompokan aset itu penting untuk menautkan aset dengan pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka.
“Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng- klastering ya aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” kata Budi usai pemeriksaan.
Budi menambahkan, penyidik menduga aset-aset yang disita dari Japto memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Penjelasan itu disebut tidak hanya untuk kebutuhan pembuktian, tetapi juga untuk pemulihan aset.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menanyakan mengenai aset-aset berupa kendaraan yang dikabarkan disita terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara. Aset kendaraan tersebut menjadi salah satu titik pendalaman yang disampaikan penyidik kepada Japto.
Proses pemeriksaan selama enam jam menunjukkan bahwa penyidik menilai keterkaitan keterangan dari Japto masih diperlukan guna menyusun pemetaan aset dalam perkara. Keterangan itu juga dipakai untuk memperkuat pengembangan perkara KPK.
Dengan adanya penekanan pada klastering aset, pemeriksaan Japto diposisikan sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam menautkan aset yang disita dengan pihak yang diduga terlibat. Pada akhirnya, rangkaian proses tersebut diarahkan pada upaya pembuktian sekaligus pemulihan aset yang diduga terkait perkara.
Japto yang datang pada pukul 09.39 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan setelah enam jam lantas kembali ke luar Gedung Merah Putih KPK. Ia tetap menjaga sikap singkat setelah pemeriksaan, sementara KPK melanjutkan proses sesuai tahapan perkara.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga menitikberatkan pada kebutuhan klarifikasi terkait hubungan antara keterangan Japto dan kepentingan pengembangan perkara. Dengan penjelasan yang diperoleh, penyidik dapat menyelaraskan informasi yang selama ini dihimpun dari proses sebelumnya.
Selain menelusuri aspek gratifikasi yang dikaitkan dengan tarif per metrik ton batu bara, penyidik memandang bahwa rincian yang disampaikan Japto membantu memperjelas keterkaitan pihak-pihak yang disebut berperan. Pendalaman semacam ini kemudian digunakan untuk menyusun alur penautan yang lebih utuh.
KPK juga mengarahkan sejumlah pertanyaan agar arah penyelidikan menjadi lebih terarah, khususnya ketika menyangkut pengelompokan aset yang diduga berhubungan dengan pihak dalam perkara. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Japto memilih tetap memberikan jawaban yang terbatas kepada media, sementara proses penyidik berjalan sesuai tahapan.












