jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/6/2026) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penanganannya, Edison terlihat digiring keluar setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia menggunakan rompi oranye, yang membuat peristiwa penggiringan tersebut langsung menjadi perhatian di area pemeriksaan.
Pantauan di lokasi, Edison keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.20 WIB. Saat keluar, Edison didampingi oleh dua orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.
Dua orang tersebut adalah Abi Nurwardani serta Adi Triyadi. Abi Nurwardani disebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, sementara Adi Triyadi adalah keponakan Bupati.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Edison bersama dua orang lainnya langsung digiring menuju mobil tahanan. Langkah itu dilakukan untuk menjalani masa penahanan sesuai proses hukum yang berjalan.
Sebelum Edison dan dua orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Cory Erin Hardi, lebih dulu turun beberapa jam sebelumnya.
Cory Erin Hardi yang berprofesi sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi tampak menaiki mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak dari penyelenggara negara dan pihak dari kalangan swasta. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
“Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski status tersangka telah ditetapkan, Budi belum merinci bagaimana konstruksi perkara kasus ini. Ia juga tidak menyebutkan secara spesifik berapa dugaan penerimaan uang yang dilakukan Edison dalam perkara tersebut.
KPK, menurut Budi, akan melakukan konferensi pers pada sore ini. Konferensi pers itu dipersiapkan untuk menjelaskan perkembangan perkara serta detail terkait dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan.
“Terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi,” lanjut Budi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti. Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai dan rekening yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Uang yang disita itu terdiri dari mata uang rupiah serta sejumlah valuta asing. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dengan penetapan Edison sebagai tersangka, KPK juga menegaskan keterlibatan pihak lainnya yang ditetapkan dalam perkara yang sama. Proses pemeriksaan serta penggiringan para tersangka ke mobil tahanan menunjukkan tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sore ini, KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan penjelasan lanjutan terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Sejumlah rincian yang belum dipaparkan, termasuk konstruksi perkara, akan diurai pada konferensi pers sesuai keterangan Budi Prasetyo.
Pada tahap penindakan, KPK tidak hanya menetapkan status tersangka, tetapi juga menjalankan rangkaian tindakan lanjutan seperti penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan terkait dugaan suap dan gratifikasi. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan yang berlangsung pada hari yang sama, sehingga tahapan penegakan hukum terlihat berurutan dari pemeriksaan hingga penggiringan.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menyiapkan penjelasan lebih rinci melalui konferensi pers. Penjelasan itu mencakup perkembangan perkara sekaligus rincian terkait dugaan suap yang berhubungan dengan pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Meski demikian, detail konstruksi perkara dan jumlah penerimaan yang disangkakan masih belum dipaparkan saat konferensi pagi tersebut.












