jurnalistik.co.id – Megawati Soekarnoputri menyampaikan apresiasi atas pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang berkaitan dengan Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Menurut Megawati, pencabutan tersebut sekaligus menjadi akhir dari penantian panjang keluarga besar Soekarno setelah puluhan tahun menanggung beban sejarah.
Ia menilai, TAP MPRS yang pernah ditetapkan itu dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial. Megawati juga mengatakan dirinya sempat berkali-kali geleng-geleng kepala saat melihat isi TAP yang diberi cap oleh MPRS.
Penantian 56 tahun
Megawati menyatakan keluarganya memikul dampak dari dokumen tersebut selama puluhan tahun. Ia kemudian menekankan lamanya waktu yang harus ditunggu, yakni 56 tahun.
Megawati mengungkapkan kesannya melalui kutipan, “Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya , ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau, kebangetan ,” ujar Megawati dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan sambutan pembukaan pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno”. Pameran berlangsung di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu (6/6/2026).
Di kesempatan itu, Megawati juga menyoroti pengorbanan luar biasa Bung Karno demi kemerdekaan bangsa Indonesia. Ia mengingat bahwa Bapak Proklamator rela mendekam di penjara dan dibuang di pengasingan kolonial selama total 22 tahun demi memerdekakan Indonesia.
Surat pencabutan dan dampak yuridis
Dalam konteks pencabutan TAP, Megawati menyinggung proses resmi yang dilakukan oleh MPR.
Sebagaimana diketahui, MPR resmi menyerahkan surat tentang tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024). Penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut berlangsung dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno.
Ketua MPR RI saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan, “Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi.”
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dinyatakan tidak terbukti. Megawati memandang langkah pencabutan itu sebagai penutup penantian yang telah berlangsung lama.
Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menyampaikan alasan yuridis dari pencabutan itu. Ia mengatakan, “Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.”
Dalam narasi yang disampaikan Megawati, pencabutan TAP tersebut tidak hanya dipahami sebagai perubahan status dokumen, tetapi juga sebagai pengakhiran sesuatu yang selama puluhan tahun dinilai mengendap sebagai beban sejarah bagi keluarga.
Megawati menempatkan pengumuman dan penyerahan surat pencabutan sebagai momen penting yang mengembalikan posisi Bung Karno dalam kerangka keadilan dan prinsip negara hukum, sekaligus memperjelas bahwa tuduhan yang sempat disematkan tidak pernah terbukti sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan resmi.
Baginya, setelah menunggu selama 56 tahun, pencabutan TAP itu menjadi titik akhir yang selama ini belum menemukan proses yang diharapkan. Megawati juga menegaskan bahwa kelanjutan beban sejarah selama periode panjang tersebut akhirnya memperoleh kepastian melalui pencabutan yang dilakukan secara resmi.
Megawati memandang momen pencabutan TAP itu sebagai langkah yang membuat rangkaian peristiwa lama memperoleh kejelasan prosedural. Penegasan bahwa dokumen dinyatakan tidak berlaku turut menutup ruang bagi anggapan yang selama ini menempel dalam ingatan publik, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang dialami keluarga Bung Karno.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa keberatan yang pernah diarahkan tidak pernah diproses dengan dasar pembuktian di forum hukum. Pernyataan bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum memperkuat kesimpulan bahwa status dokumen harus ditata ulang melalui jalan resmi, bukan sekadar menimbulkan kesan di masa lalu.
Megawati juga mengaitkan gagasan keadilan itu dengan konteks penyampaian di ruang publik. Ia menyampaikan sambutan pembukaan pameran seni rupa “Mata Hati Soekarno” di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu (6/6/2026), sambil menegaskan penghormatan atas perjuangan Bung Karno yang pernah rela menjalani penjara dan dibuang dalam pengasingan kolonial selama total 22 tahun demi kemerdekaan.
Baginya, pencabutan yang dilakukan secara resmi kemudian menjadi titik balik setelah rentang waktu yang panjang. Setelah menunggu puluhan tahun, kepastian yang disampaikan melalui penyerahan surat dan pernyataan yuridis diharapkan mampu menutup beban sejarah, sekaligus mengarahkan perhatian pada fakta bahwa tuduhan yang sempat disematkan tidak pernah terbukti.








