jurnalistik.co.id – Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman Suryanagara berjanji menuntaskan persoalan lahan transmigrasi di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Janji itu disampaikan saat ia meninjau lokasi pada Jumat (12/6/2026) sore.
Di kawasan lahan tersebut, perambahan juga terjadi. Pihak BOSF menyebut puluhan hektar kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
Situasi itu dinilai mengkhawatirkan karena mengancam orangutan dan beruang madu yang sedang direhabilitasi di area konservasi. Dalam kesempatan itu, Iftitah menyatakan komitmennya untuk mendukung BOSF.
“Kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOSF agar bisa mengupayakan pelestarian alam di kawasan ini,” ujar Menteri Transmigrasi, Iftitah, Jumat.
Duduk perkara sengketa lahan
Iftitah menjelaskan, lahan di kawasan Samboja semula merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi seluas sekitar 2.500 hektar. Pada periode 1988–1993, pemerintah daerah menawarkan area tersebut kepada pemerintah pusat untuk program transmigrasi.
Selanjutnya, sebanyak 221 kepala keluarga ditempatkan di Desa Tanibakti. Hampir 500 hektar tanah kemudian diberikan kepada mereka dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan demikian, masih tersisa sekitar 2.000 hektar HPL transmigrasi yang tidak dibagikan. Menurut penjelasan Iftitah, persoalan muncul ketika Kementerian Transmigrasi dilikuidasi dan digabung dengan kementerian lain.
Pengelolaan lahan pun sempat terbengkalai dan akhirnya dikuasai oleh masyarakat. Tanah-tanah tersebut kemudian dibeli bertahap oleh BOSF dari masyarakat sejak tahun 2000.
Melalui pembelian bertahap itu, BOSF menguasai sekitar 1.800 hektar dengan hak pakai yang diberikan negara. Pada 2004, BOSF menerima sertifikat hak pakai untuk jangka waktu 20 tahun.
Selama masa pakai berlangsung, BOSF disebut berhasil menghutankan lahan yang sebelumnya hanya ditumbuhi semak. Ketika sertifikat tersebut habis pada 2024 dan hendak diperpanjang, proses perpanjangan menghadapi hambatan.
Iftitah menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak bisa memberikan seluruh 1.800 hektar. Alasannya, sekitar 500 hektar di antaranya masih tercatat sebagai HPL Kementerian Transmigrasi.
Langkah penyelesaian yang akan ditempuh
Menanggapi kondisi itu, Iftitah menegaskan bahwa pihaknya akan merumuskan langkah untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan. Ia juga menyoroti adanya perambahan di area kawasan yang menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, BOSF telah menyampaikan bahwa perubahan fungsi lahan akibat perambahan membuat tantangan konservasi semakin berat. Pihak BOSF menyebut puluhan hektar yang berubah menjadi kebun kelapa sawit berpotensi mempengaruhi ekosistem bagi satwa yang direhabilitasi.
Dalam kunjungannya, Iftitah juga menempatkan persoalan lahan dan upaya pelestarian alam sebagai fokus yang perlu ditangani. Ia menyatakan dukungan penuh kepada BOSF agar kawasan dapat dikelola untuk tujuan pelestarian.
Janji menuntaskan sengketa lahan tersebut disampaikan bertepatan dengan peninjauan lokasi di Samboja Barat. Pada saat yang sama, perambahan disebut sudah berlangsung di area tersebut dan menjadi bagian dari masalah yang sedang dihadapi BOSF.
Sebelumnya, rentang waktu sertifikat hak pakai BOSF telah berjalan sejak diterbitkan pada 2004. Namun, ketika sertifikat berakhir pada 2024, proses perpanjangan kembali bertemu pada persoalan administrasi terkait pencatatan sekitar 500 hektar yang masih berada dalam status HPL Kementerian Transmigrasi.
Dengan perbedaan status tersebut, Iftitah menyampaikan bahwa perpanjangan tidak dapat diberikan untuk seluruh luasan yang sebelumnya dikelola. Poin ini kemudian menjadi dasar mengapa persoalan sengketa lahan terus berada dalam agenda penyelesaian.
Melalui pernyataannya, Iftitah menempatkan langkah penyelesaian sebagai bagian dari komitmen dukungan kepada BOSF. Ia menyatakan akan merumuskan tahapan yang diperlukan agar konflik lahan di kawasan konservasi dapat ditangani dan pengupayaan pelestarian alam dapat berjalan.











