Pendidikan

MPLS di Jakarta Mulai Senin, Disdik Larang Perpeloncoan dan Kekerasan; Ada 7 Aturan

×

MPLS di Jakarta Mulai Senin, Disdik Larang Perpeloncoan dan Kekerasan; Ada 7 Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: MPLS di Jakarta Dimulai Besok, Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Lakukan Perpeloncoan

jurnalistik.co.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan seluruh sekolah agar penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2026 berlangsung aman, ramah, dan edukatif. MPLS di Jakarta dijadwalkan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026.

Menjelang hari pertama pelaksanaan, Disdik DKI menegaskan sekolah tidak boleh melakukan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan terhadap peserta didik baru. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Nahdiana, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan MPLS. Dalam surat edaran itu, sekolah diminta memastikan kegiatan menjadi ruang adaptasi bagi siswa baru tanpa tindakan yang melukai atau menekan mereka.

Disdik DKI juga menekankan bahwa MPLS harus membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah dengan suasana yang nyaman. Tujuannya, para siswa dapat beradaptasi tanpa praktik perpeloncoan yang berpotensi menimbulkan trauma.

Dalam pengawasan pelaksanaan, Disdik DKI menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi sekolah selama MPLS berlangsung. Larangan pertama adalah sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya terhadap peserta didik baru.

Selanjutnya, sekolah tidak diperkenankan memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Disdik DKI menegaskan poin ini sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan pendidikan, bukan diposisikan sebagai aktivitas yang membebani.

Disdik DKI juga melarang sekolah memberikan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS. Kegiatan yang dipilih harus sejalan dengan proses pengenalan yang mendukung adaptasi siswa baru di sekolah.

Selain itu, penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS turut dilarang. Sekolah diminta memilih perlengkapan dan format kegiatan yang mendukung nilai pembelajaran serta tidak mengarah pada praktik yang tidak semestinya.

Larangan berikutnya adalah melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Disdik DKI juga melarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS, sehingga pelibatan pihak pendukung dilakukan secara sesuai ketentuan.

Larangan ketujuh menegaskan sekolah tidak boleh menyelenggarakan MPLS yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Melalui prinsip ini, Disdik DKI ingin kegiatan tetap menjaga rasa aman sekaligus menciptakan suasana yang suportif bagi peserta didik baru.

Untuk memperkuat kontrol terhadap pelaksanaan aturan, Disdik DKI membuka layanan WhatsApp Call Centre yang mulai beroperasi pada Senin, 13 Juli 2026. Layanan ini dapat digunakan oleh orangtua, siswa, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama MPLS.

Nomor WhatsApp Call Centre yang dapat dihubungi adalah 0851-1777-8435. Nahdiana menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.

Disdik berharap pelaksanaan MPLS pada tahun ini dapat sejalan dengan tujuan utamanya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Harapannya, proses tersebut berjalan dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan, tanpa praktik perpeloncoan atau tindakan kekerasan.

Bagi sekolah, pengingat ini menjadi pedoman agar setiap rangkaian aktivitas MPLS dirancang secara matang, terukur, dan tetap berada dalam koridor pendidikan. Bagi orangtua serta warga sekolah, kanal pelaporan melalui WhatsApp Call Centre menjadi mekanisme untuk memastikan aturan diikuti selama masa pengenalan berlangsung.

Dalam kerangka persiapan MPLS, Disdik DKI mengarahkan agar setiap sekolah menata rangkaian kegiatan dari hari pertama secara terencana. Penekanan utamanya adalah membentuk proses pengenalan yang mendukung adaptasi siswa baru, tanpa memunculkan situasi yang menekan, merendahkan, atau membuat mereka tidak nyaman.

Selain larangan terkait perpeloncoan dan kekerasan, Disdik DKI juga menegaskan agar sekolah memegang prinsip bahwa MPLS bukan menjadi ajang pemungutan apa pun. Sekolah diingatkan untuk memastikan aktivitas tetap berada pada koridor edukatif, sehingga program pengenalan berjalan sebagai bagian dari proses belajar, bukan beban tambahan bagi peserta didik.

Untuk memastikan kepatuhan selama pelaksanaan, Disdik DKI menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp Call Centre yang aktif sejak Senin, 13 Juli 2026. Nomor 0851-1777-8435 dapat dimanfaatkan orangtua, siswa, maupun masyarakat guna melaporkan dugaan pelanggaran. Nahdiana menyebut penanganan laporan dilakukan dengan cepat, objektif, dan transparan.