jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku sedih dan kecewa setelah mendengar replik jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan, Nadiem menyatakan bahwa ia “terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan”. Ia menegaskan alasannya, bahwa sidang seharusnya menjadi tempat untuk mencari kebenaran.
“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran,” kata Nadiem seusai sidang, Selasa.
Menurut Nadiem, jaksa seharusnya menerima fakta yang telah terbukti di persidangan, atau menghadirkan bukti tandingan apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Ia menilai respons yang disampaikan dalam replik justru tidak selaras dengan proses pembuktian yang telah berjalan.
“Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab itu diabaikan saja lalu dilanjutkan,” kata dia.
Nadiem juga menilai bahwa narasi yang dibangun jaksa dalam replik berbeda dari dakwaan awal perkara Chromebook. Ia menilai perubahan tersebut membuat substansi pembahasan bergeser dibandingkan arah perkara sejak awal.
“Daripada mengabaikan bukti narasinya berubah dari dakwaan. Jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal. Sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime . Nah, ini hal yang begitu menyedihkan,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Nadiem turut menyinggung perubahan narasi perkara yang menurutnya terus bergeser sejak awal penyidikan. Ia menuturkan bahwa dari awal perkara membahas Chromebook yang diklaim tidak bermanfaat, mangkrak, serta disebut masuk dalam kondisi total loss.
“Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari tadinya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss , media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu Chromebook mangkrak dan tidak berguna,” ujarnya.
Nadiem kemudian menyatakan bahwa data pemanfaatan Chromebook yang muncul dalam persidangan menunjukkan perangkat tersebut digunakan secara luas di sekolah. Ia menyebut bahwa informasi yang relevan, termasuk dari CDM dan data lain, menunjukkan Chromebook dimanfaatkan tidak hanya untuk asesmen nasional.
“Kenyataannya datanya dari CDM dan lainnya membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tetapi untuk sehari-hari,” kata Nadiem.
Sementara itu, dalam repliknya jaksa menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim tetap pada permintaan semula. Jaksa menyatakan tuntutan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah.
Jaksa juga menyebut nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Nadiem tidak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. Menurut jaksa, pleidoi yang dibacakan Nadiem dan kuasa hukumnya tidak menyentuh inti pembuktian perkara.
“Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” kata jaksa.
Dengan demikian, persidangan menunjukkan dua versi penekanan yang berbeda. Nadiem menyampaikan bahwa replik jaksa mengabaikan fakta yang telah terbukti dan menganggap narasi bergeser dari dakwaan awal, sementara jaksa menilai pembelaan yang disampaikan tidak mengubah fakta hukum serta menyebut adanya atomisasi dalam penafsiran ulang perbuatan terdakwa.
Usai mendengarkan replik, Nadiem menekankan bahwa ia memahami sidang sebagai ruang untuk menilai keseluruhan proses pembuktian, bukan sekadar mengemukakan penafsiran yang berangkat dari sudut pandang berbeda. Ia menyebut seharusnya ada kesesuaian antara respons penuntut umum dan fakta yang sudah dikemukakan di persidangan.
Di sisi lain, jaksa tetap menyatakan bahwa inti tuntutan tidak berubah dan menilai pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum tidak mengubah hasil pembuktian. Jaksa juga menilai cara penyampaian dalam nota pembelaan dilakukan dengan memotong-motong rangkaian peristiwa, sehingga gambaran utuh dinilai tidak terlihat dalam penafsiran yang diajukan.












