jurnalistik.co.id – WONOSOBO—Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengaku hidup dalam ketakutan setelah terus menerima tagihan utang senilai Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan kredit sebesar itu, tetapi kemudian justru menerima surat peringatan terkait kredit macet.
Menurut Mien, beban itu terasa semakin berat karena rumah yang ia tempati juga masuk daftar lelang di situs resmi perbankan. Dalam kesehariannya, ia merasakan tekanan yang tidak henti-henti saat menghadapi pihak-pihak yang datang untuk menagih.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus,” kata Mien. Ia menggambarkan situasi yang membuatnya sulit merasa tenang, terutama ketika setiap hari tagihan terus kembali datang dan menambah rasa cemas.
Persoalan tersebut, lanjut Mien, mulai diketahui ketika ia menerima surat peringatan terakhir mengenai kredit bermasalah pada 2023. Ia menyebut nilai yang tercantum dalam surat tersebut mencapai Rp 2,5 miliar, sementara dirinya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman atau terhubung dengan fasilitas kredit yang dimaksud.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar,” ujar Mien. Ia menuturkan keterkejutan itu muncul karena selama ini ia merasa tidak memiliki hubungan apa pun dengan pinjaman yang ditagihkan.
Mien juga menegaskan bahwa ia sama sekali tidak memahami keberadaan pinjaman tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki rekening, tidak memiliki ATM, dan tidak memiliki buku tabungan, sehingga ia merasa tidak mungkin pernah melakukan pengajuan kredit sebagaimana tertulis dalam dokumen penagihan.
“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” tandas Mien. Ia menyampaikan bahwa ketiadaan akses dan perangkat transaksi keuangan tersebut membuatnya tidak mengerti bagaimana kredit itu bisa tercatat atas dirinya.
Dalam proses penjelasan yang ia jalani bersama kuasa hukumnya, Mien menyebut bahwa persoalan ini terkait dengan dokumen yang ia terima. Salah satunya, ia mengatakan ada akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani. Namun, ia membantah pernah hadir di hadapan notaris untuk urusan pengajuan kredit tersebut.
Bantahan Mien itu muncul karena ia merasa tidak pernah datang, tidak pernah menghadiri, dan tidak pernah terlibat dalam tahapan yang seharusnya menjadi bagian dari pengajuan kredit. Meski demikian, dokumen yang menyertai tagihan menyatakan sebaliknya, sehingga ia semakin merasa kehilangan pegangan.
Selain membantah pernah mendatangi notaris, Mien juga mengaku tidak memahami isi dokumen kredit yang ia terima. Karena itu, ia berinisiatif meminta penjelasan. Namun, penjelasan yang diberikan kepadanya dinilai tidak menjawab secara rinci mengenai asal-usul kredit yang ditagihkan tersebut.
Dalam situasi itu, Mien justru diminta untuk membayar tagihan yang ia yakini tidak pernah diajukan. Ia menilai tuntutan pembayaran yang datang bertubi-tubi merupakan sumber tekanan besar dalam hidupnya, terutama saat rumahnya ikut terdampak dan masuk dalam daftar lelang.
“Setiap hari saya ketakutan,” menjadi gambaran paling dekat dari kondisi yang ia alami. Dengan latar belakang yang ia sebut sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman, Mien berharap persoalan tersebut bisa dijelaskan secara jelas, termasuk bagaimana kredit senilai Rp 2,5 miliar bisa tercatat atas namanya.
Melalui penuturan Mien, rangkaian kejadian bermula dari surat peringatan terakhir pada 2023, lalu berlanjut menjadi tagihan yang terus diterima. Ketika dokumen-dokumen penagihan menyinggung tanda tangan dan proses pengajuan, Mien memilih menolak keterlibatan yang disebutkan, karena ia mengaku tidak pernah hadir di hadapan notaris dan tidak memahami isi dokumen kredit.
Di tengah ketidakjelasan itu, rumah yang ia tempati juga disebut masuk daftar lelang di situs resmi perbankan. Kondisi tersebut, menurut Mien, semakin menguatkan ketakutannya bahwa proses penagihan dapat berujung pada langkah-langkah yang lebih jauh, padahal ia menegaskan tidak pernah memiliki dasar untuk utang yang ditagihkan.







