Hukum & Kriminal

Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ucap “Saya Terima Hukuman Itu”

0
×

Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ucap “Saya Terima Hukuman Itu”

Sebarkan artikel ini
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Saya Terima Hukuman Itu
Ilustrasi: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Saya Terima Hukuman Itu

jurnalistik.co.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara beserta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel mengatakan pihaknya telah mengakui kesalahan dan memandang putusan tersebut sebagai bagian dari konsekuensi atas perbuatannya. Ia juga menyebut keputusan hukum itu telah menjadi penutup dari proses yang dijalaninya.

Dalam keterangannya usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan. Ia menegaskan, penerimaan tersebut berangkat dari pengakuan sejak awal mengenai kekeliruannya.

Noel mengungkapkan, “Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak dari perbuatannya. Permohonan maaf itu ditujukan kepada rakyat Indonesia, kaum buruh, hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menerima putusan terkait perkara yang melibatkan jabatan dan urusan sertifikasi K3.

Noel menyebut perbuatannya merupakan sesuatu yang salah dan tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, sebagai pejabat, kelalaian yang terjadi menyebabkan publik merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan.

Vonis sebagai konsekuensi pejabat yang lalai

Dalam penilaiannya, hukuman yang diterima bukan semata-mata akibat rangkaian proses hukum, melainkan konsekuensi dari sikap dan tindakan yang ia lakukan. Ia menempatkan putusan itu sebagai cerminan tanggung jawab yang harus diterima oleh seorang pejabat ketika melakukan kesalahan.

Noel menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan sampai pada tahap putusan dianggap telah selesai. Ia menyatakan menerima putusan tersebut karena sejak awal telah mengakui kesalahan yang menjadi dasar penjatuhan vonis.

Ia lantas menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dihindari. Noel menyatakan seorang pejabat tidak boleh mengelak dari konsekuensi atas konsekuensi hukum yang diterima setelah dinyatakan bersalah dalam perkara.

Komitmen bertanggung jawab

Noel juga menyampaikan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Baginya, tanggung jawab itu perlu diwujudkan melalui penerimaan atas putusan serta komitmen untuk tidak menghindari proses yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan bahwa permohonan maaf menjadi bagian dari sikap atas kekecewaan yang ditimbulkan. Noel menyebut pengakuan kesalahan dan penerimaan hukuman sebagai langkah yang sejalan dengan tanggung jawab yang dituntut dari seorang pejabat.

Dengan putusan yang mencakup pidana penjara 4,5 tahun dan uang pengganti Rp3,4 miliar, Noel menyatakan bahwa keadilan dan hukuman telah berakhir pada tahap sidang putusan tersebut. Ia menuturkan bahwa semua konsekuensi itu terkait dengan perkara pemerasan dan gratifikasi dalam konteks pengurusan sertifikasi K3.

Sebagai penutup, Noel kembali menyatakan pesan agar tanggung jawab hukum tidak ditinggalkan. Melalui pernyataannya, ia ingin memperlihatkan sikap menerima dan memikul akibat dari perbuatannya di hadapan publik.

Usai pembacaan vonis, Noel kembali menegaskan bahwa penerimaan atas putusan tersebut berangkat dari pengakuan sejak awal atas kekeliruan yang ia lakukan. Ia memandang keputusan hakim sebagai bagian dari rangkaian yang sudah sampai pada tahap akhir, sehingga sikapnya adalah menerima dan tidak mempertentangkan proses yang telah ditempuh.

Noel juga menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan—pidana penjara selama 4,5 tahun beserta uang pengganti Rp3,4 miliar—harus dipahami sebagai konsekuensi langsung dari perbuatannya dalam perkara pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kesempatan yang sama, Noel menekankan penyesalannya bukan hanya sebagai sikap formal, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekecewaan yang ditimbulkan. Ia kembali menyatakan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh, hingga Presiden Prabowo Subianto, karena tindakan yang dilakukan telah mengganggu kepercayaan publik terhadap seorang pejabat.