jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah menyatakan mendukung Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri karena beleid tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya memadai menghadapi perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, serta ancaman keamanan kontemporer lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, undang-undang yang mengatur Polri telah berlaku lebih dari dua dekade. Menurut dia, usia regulasi itu menjadi alasan utama pemerintah melihat perlunya penyesuaian agar kerangka hukum kepolisian tetap relevan dengan situasi yang terus berubah.
“Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (25/05/2026).
Dalam penjelasannya, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah berharap sejumlah hal bisa ikut dipertimbangkan DPR selama pembahasan RUU berlangsung. Hal-hal itu meliputi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. Isu lain yang ikut disorot adalah penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
Supratman juga menyebut perlunya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian. Materi yang dimuat, menurut dia, perlu mencakup perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis agar pendidikan kepolisian selaras dengan kebutuhan kelembagaan dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Di sisi lain, pemerintah mendorong penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional. Penguatan itu mencakup penambahan tugas dan kewenangan, sekaligus penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Seluruh fokus tersebut, kata Supratman, bukan muncul secara terpisah. Pemerintah menegaskan bahwa arah pembahasan itu merupakan hasil atau rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Tim yang dipimpin Jimlly Assiddiqie itu disebut telah menyerahkan rekomendasi kepada presiden. Rekomendasi tersebut, menurut penjelasan pemerintah, memang akan dimasukkan ke dalam RUU Polri sebagai bahan pembahasan di DPR.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan revisi aturan kepolisian ini bukan semata sebagai perubahan administratif. RUU Polri diposisikan sebagai ruang untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, memperjelas prinsip kerja, serta menyesuaikan perangkat hukum kepolisian dengan tantangan yang muncul dari perkembangan zaman.
Dalam kerangka itu, penekanan pemerintah tidak hanya pada soal kewenangan, tetapi juga pada cara kewenangan tersebut dijalankan. Transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, humanis, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi kata kunci yang terus didorong agar pelaksanaan tugas kepolisian berjalan lebih modern dan berintegritas.
Pembahasan di DPR pun menjadi tahap penting karena pemerintah ingin rekomendasi yang sudah dihimpun tim reformasi tidak berhenti sebagai catatan kebijakan. Melainkan, rekomendasi itu diupayakan masuk ke dalam pembahasan formal RUU Polri agar bisa menjadi dasar penyesuaian aturan yang lebih menyeluruh.
Supratman menegaskan, dengan usia undang-undang yang telah melewati lebih dari 20 tahun, pembaruan terhadap aturan Polri menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah memandang perubahan tersebut perlu dilakukan agar institusi kepolisian tetap mampu menjawab tuntutan masyarakat, dinamika ancaman keamanan, dan perkembangan hukum yang terus bergerak.
Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU Polri dapat berjalan dengan mempertimbangkan seluruh rekomendasi yang sudah disusun. Di dalamnya termasuk penguatan struktur kelembagaan, penguatan pendidikan kepolisian, penataan jabatan anggota aktif, serta pembaruan pengaturan masa pensiun yang disebut berkaitan erat dengan pembinaan sumber daya manusia Polri.










