jurnalistik.co.id – Pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI sepakat pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kepala daerah se-Indonesia di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi II DPR RI dalam mengawal kebijakan manajemen ASN.
Rini mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Menurut Rini, sebagian besar ASN berada di daerah. Karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan manajemen ASN dinilai sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dalam pandangannya, pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana dan selaras dengan kebutuhan riil serta kapasitas keuangan daerah. Penekanan ini menjadi bagian dari arah agar pelayanan publik tetap berjalan dengan kualitas yang diharapkan, sekaligus memperhitungkan daya dukung APBD.
Penguatan perencanaan dan penataan organisasi di daerah
Rini menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan ASN dan keberlanjutan pelayanan publik. Ia menekankan agar perencanaan kebutuhan ASN berangkat dari kebutuhan nyata organisasi.
Pertama, pemda diminta memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan nyata organisasi. Rini menyebut, “Pemda dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” jelasnya.
Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan penataan organisasi pemerintah daerah secara lebih tepat dengan prinsip structure follows strategy. Rini menilai pendekatan ini agar kelembagaan lebih efektif dan efisien.
Ketiga, pemda diminta memperkuat manajemen ASN berbasis merit dan kinerja, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, kinerja individu dapat sejalan dengan target organisasi.
Keempat, penerapan manajemen talenta ASN juga perlu diperluas. Tujuannya memastikan adanya kesesuaian antara kompetensi pegawai dan kebutuhan jabatan strategis.
Rini berharap langkah-langkah tersebut menjadi solusi agar pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah. Ia menyampaikan, “Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Rini.
Belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen APBD
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengingat ini disampaikan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan adanya batasan belanja pegawai tersebut, pemda diharapkan dapat menempatkan kebijakan manajemen ASN dalam kerangka perencanaan yang realistis dan berkelanjutan. Keselarasan antara kebutuhan organisasi, kualitas pelayanan publik, dan kapasitas fiskal daerah menjadi benang merah dari kesepakatan pemerintah pusat dan DPR RI.
Melalui rangkaian arahan yang disampaikan Rini Widyantini serta penguatan rambu hukum dari Tito Karnavian, proses pengelolaan ASN diarahkan agar berjalan adaptif terhadap kemampuan keuangan daerah tanpa mengurangi fokus pada layanan publik. Fokus pada perencanaan, penataan, merit dan kinerja, hingga manajemen talenta diharapkan menjaga kesinambungan pelaksanaan kebijakan di lapangan.












