jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku karena jadwal HBKB bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Informasi tersebut disampaikan Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan. Ia menjelaskan bahwa peniadaan HBKB pada tanggal itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570,” kata Ujang, Jumat (29/5/2026).
Dengan demikian, masyarakat yang biasanya menantikan pelaksanaan CFD pada hari tersebut perlu menyesuaikan rencana aktivitasnya. Pada hari yang sama, HBKB tidak berlangsung sebagaimana jadwal normal karena adanya penyesuaian atas momentum peringatan keagamaan yang jatuh bertepatan dengan tanggal pelaksanaan.
Peniadaan HBKB pada 31 Mei 2026 menjadi pengingat bahwa pelaksanaan Car Free Day di Jakarta tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dalam kasus ini, Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menjadi dasar yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut.
Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di jalan. Imbauan ini disampaikan di tengah penyesuaian pelaksanaan HBKB, sehingga masyarakat diharapkan tetap tertib dalam berkegiatan pada hari itu.
HBKB atau Car Free Day di Jakarta selama ini menjadi agenda yang dikenal luas karena berlangsung pada hari tertentu dan memberi ruang bagi warga untuk beraktivitas di jalan yang biasanya dipakai kendaraan bermotor. Namun pada Minggu, 31 Mei 2026, agenda tersebut tidak digelar karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa penjadwalan HBKB dapat berubah sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga yang mengikuti perkembangan kebijakan lalu lintas di ibu kota perlu mencermati informasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak keliru dalam mengatur kegiatan pada akhir pekan tersebut.
Di sisi lain, pernyataan Dishub DKI Jakarta menunjukkan bahwa penyesuaian pelaksanaan HBKB dilakukan secara terbuka dan merujuk pada aturan yang menjadi landasan penyelenggaraannya. Dengan begitu, peniadaan CFD pada 31 Mei 2026 tidak berdiri sebagai keputusan tanpa dasar, melainkan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Untuk masyarakat Jakarta, informasi ini berarti bahwa pelaksanaan HBKB pada Minggu tersebut tidak akan berlangsung seperti biasanya. Karena itu, imbauan untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan menjadi penting, terutama bagi warga yang tetap beraktivitas di jalan pada hari yang sama.
Penyesuaian jadwal ini membuat warga yang biasanya memanfaatkan CFD untuk berjalan kaki, bersepeda, atau sekadar menikmati suasana jalanan bebas kendaraan perlu mencari alternatif kegiatan lain pada pagi hari tersebut. Meski begitu, perubahan itu merupakan bagian dari penyesuaian yang memang dimungkinkan dalam pelaksanaan HBKB ketika ada momentum penting yang bertepatan dengan jadwal rutin.
Dalam konteks tersebut, keputusan peniadaan HBKB pada 31 Mei 2026 dapat dipahami sebagai bentuk penerapan aturan yang sudah tersedia, bukan perubahan yang dilakukan secara mendadak tanpa acuan. Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menjadi kerangka yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan HBKB sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi agar tidak mengandalkan asumsi mengenai pelaksanaan CFD pada tanggal tersebut. Dengan memahami bahwa HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570, warga dapat menata ulang agenda akhir pekan mereka tanpa kebingungan dan tetap menjaga ketertiban saat beraktivitas di jalan.







