Bisnis & Ekonomi

Perpres 26/2026 Atur Skema Baru Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG Domestik-Impor

0
×

Perpres 26/2026 Atur Skema Baru Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG Domestik-Impor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Perpes 26/2026 Atur Skema Baru Minyak, BBM, LPG Domestik & Impor - Energi

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini disebut mengatur mekanisme baru terkait pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari dalam negeri maupun impor.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres 26/2026 yang dilihat pada Jumat (29/5/2026), pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG dari domestik harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam beleid tersebut. Dengan begitu, pengadaan untuk kebutuhan ketahanan energi nasional tidak lagi berdiri tanpa rambu, melainkan diikat oleh sumber pasokan yang disebutkan secara jelas.

Untuk minyak bumi dari dalam negeri, aturan itu menyebut sumbernya harus berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri. Ketentuan ini menegaskan bahwa pasokan domestik untuk minyak bumi tetap ditautkan ke hasil produksi dari sektor hulu yang ada di dalam negeri.

Sementara itu, pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri disebut berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi. Rumusan ini menunjukkan bahwa jalur pasokan BBM domestik diposisikan melalui kilang minyak yang dioperasikan Badan Usaha dalam aktivitas pengolahan migas.

Untuk LPG, Perpres 26/2026 menyebut pengadaan dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi. Dengan begitu, LPG domestik juga ditempatkan dalam kerangka produksi yang terhubung dengan fasilitas pengolahan minyak dan gas bumi di dalam negeri.

Di sisi lain, Perpres tersebut sejak awal memang disebut mengatur pengadaan minyak bumi, BBM, dan/atau LPG untuk ketahanan energi nasional. Dalam teks yang dilihat Bloomberg Technoz, aturan itu menata mekanisme baru untuk kebutuhan domestik dan impor sekaligus, sehingga cakupannya tidak hanya terbatas pada satu jenis pasokan energi.

Rumus pengaturan ini menegaskan bahwa negara menempatkan pengadaan minyak, BBM, dan LPG dalam satu skema yang lebih terstruktur. Dari sisi isi beleid yang terlihat, penekanannya ada pada asal pasokan domestik yang harus jelas, yakni dari hulu migas, dari kilang minyak milik Badan Usaha, dan dari kilang minyak dan gas bumi untuk LPG.

Dengan diterbitkannya Perpres 26/2026, pemerintah resmi punya dasar baru untuk mengatur alur pengadaan energi tersebut. Isi pasal yang terlihat memperlihatkan bahwa sumber domestik menjadi salah satu titik utama yang diatur, sementara skema impor juga berada dalam kerangka kebijakan yang sama untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Dalam praktiknya, skema seperti ini memberi sinyal bahwa pengadaan energi tidak lagi dibiarkan berjalan dengan pola yang tersebar dan berbeda-beda antarjenis komoditas. Karena minyak bumi, BBM, dan LPG ditempatkan dalam satu aturan yang sama, arah kebijakannya terlihat lebih menekankan keterpaduan mekanisme dibanding sekadar pengaturan parsial per produk. Hal itu membuat sumber pasokan, baik domestik maupun impor, berada dalam satu payung kebijakan yang lebih mudah dibaca.

Pada saat yang sama, penegasan asal pasokan domestik juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan rantai penyediaan energi memiliki dasar yang jelas sejak awal. Minyak bumi dikaitkan dengan produksi hulu, BBM dengan kilang minyak milik Badan Usaha, dan LPG dengan kilang minyak dan gas bumi. Pola ini memperlihatkan bahwa setiap komoditas tetap diberi jalur pasokan yang spesifik, tetapi semuanya disusun dalam kerangka ketahanan energi nasional yang sama.

Dengan demikian, Perpres 26/2026 dapat dibaca sebagai langkah penataan ulang yang memberi kepastian lebih besar pada pengadaan energi strategis. Bukan hanya soal menegaskan dari mana pasokan domestik berasal, tetapi juga soal menyatukan cara pandang pemerintah terhadap pengadaan energi agar lebih terarah, tertib, dan konsisten dengan tujuan menjaga ketahanan energi nasional.