Hukum & Kriminal

Penyerang Salman Rushdie Divonis Bersalah atas Tindak Pidana Terkait Teror

×

Penyerang Salman Rushdie Divonis Bersalah atas Tindak Pidana Terkait Teror

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Salman Rushdie attacker convicted of terror offenses

jurnalistik.co.id – Hadi Matar (28) divonis bersalah atas tindak pidana terkait teror di pengadilan federal Amerika Serikat, setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara 25 tahun karena percobaan pembunuhan terhadap penulis Sir Salman Rushdie.

Vonis baru tersebut dijatuhkan pada sidang di pengadilan federal di New York, dengan putusan menyatakan Matar bersalah karena memberikan bantuan material untuk kelompok teroris, khususnya Hezbollah yang disebut sebagai organisasi teroris oleh AS, Inggris, dan banyak negara lainnya.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Matar bertindak karena dipengaruhi fatwa yang dikeluarkan pemimpin agama Iran pada 1989, yang menyerukan kematian Rushdie.

Dakwaan bantuan untuk Hezbollah dan motif fatwa

Menurut penuntut umum, Matar terlibat dalam tindakan transnasional terkait teror serta menyediakan bantuan material kepada Hezbollah. Jaksa juga mengaitkan motifnya dengan seruan dari pemimpin Hezbollah pada 2006, yang dinilai menyerukan fatwa terhadap Sir Salman agar ditegakkan.

Jaksa menegaskan bahwa Matar merencanakan penyerangan tersebut selama dua tahun.

Selama persidangan di Buffalo, pengadilan di New York membahas rangkaian tindakan yang dilakukan Matar, sekaligus pembahasan motif dan keterkaitan serangan dengan perintah keagamaan yang disebut menjadi dasar fatwa.

Pada pidato penutupnya, Assistant US Attorney Timothy Lynch menyampaikan, “The defendant decided no one was going to do it, so he had to do it,” menurut pemberitaan yang mengutip The Buffalo News, dan menambahkan, “The defendant is the one who answered that call.”

Kesaksian Rushdie dan gambaran luka

Rushdie sendiri bersaksi di persidangan. Ia menggambarkan serangan yang dialaminya, sekaligus memberi penghargaan kepada seorang pemadam kebakaran yang, menurut kesaksiannya, ikut menyelamatkan nyawanya melalui perawatan medis.

Dalam keterangan di sidang, penuntut memutar video buatan Matar yang direkam selama proses perkara. Selain itu, Rushdie juga diwawancarai di ruang sidang mengenai pengalaman penusukan terhadap dirinya.

Rushdie menyebut dirinya pernah berada dalam kondisi “I was on the stage, lying down, with an enormous pool of blood all around me,” dan melanjutkan, “It was an enormous and expansive lake of blood.”

Ia juga menuturkan bahwa ia mengangkat lensa gelap pada kacamata untuk memperlihatkan luka di matanya, sembari menilai jarak serangan pisau dari bagian otaknya sangat dekat: “within millimetres from my brain”.

Rushdie menyatakan ia ditusuk sebanyak 15 kali, termasuk mengenai pipi, dada, mata, leher, dan paha.

Akibat serangan itu, Rushdie mengalami kondisi yang membuatnya mengalami gangguan penglihatan sebagian.

Perdebatan pihak pembela

Di sisi lain, kuasa hukum Matar membantah bahwa serangan tersebut didorong oleh motif teror. Pembela mempertanyakan apakah Matar seharusnya dapat memperkirakan reaksi balik terhadap novel kontroversial karya Rushdie, The Satanic Verses.

Ketika ditanyai mengenai hal tersebut, Rushdie menanggapi dengan, “I don’t believe the book is on trial,” dan menegaskan, “Somebody else is on trial.”

Rangkaian argumen pembela berupaya memisahkan motivasi tindakan Matar dari penafsiran bahwa serangan sepenuhnya merupakan bagian dari agenda teror.

Hukuman sebelumnya dan ancaman penjara lanjutan

Matar saat ini telah menjalani hukuman penjara 25 tahun setelah dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan oleh pengadilan negara pada 2025. Dengan putusan federal yang menyertakan tindak pidana terkait teror, ia kini dapat menghadapi hukuman seumur hidup.

Jaksa dalam persidangan federal menekankan bahwa vonis tersebut berkaitan dengan keterlibatan Matar dalam bantuan material bagi Hezbollah, serta unsur tindak pidana transnasional terkait teror.

Latar belakang fatwa dan dampak pada kehidupan Rushdie

Penulis British-Indian itu sebelumnya menghadapi gelombang kemarahan dari sebagian umat Islam yang menganggap isi novel 1988 The Satanic Verses sebagai penghujatan. Setelah fatwa dikeluarkan oleh pemimpin agama Iran yang menyerukan kematian penulis akibat buku tersebut, Rushdie menghadapi ancaman kematian berulang.

Rushdie kemudian dipaksa bersembunyi selama sembilan tahun. Ia kemudian merinci perjalanan pemulihan panjangnya dalam sebuah memoar berjudul Knife: Meditations After an Attempted Murder.

Tahun lalu, Rushdie juga merilis karya fiksi pertamanya dalam beberapa tahun terakhir dengan judul The Eleventh Hour.

Dengan vonis federal baru ini, perkara yang berawal dari penyerangan terhadap Rushdie terus berkembang, mempertegas bahwa pengadilan menilai keterlibatan Matar tidak hanya terkait percobaan pembunuhan, tetapi juga unsur bantuan material untuk kelompok yang dikategorikan teroris.