jurnalistik.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Langkah ini diarahkan agar ekosistem tersebut terhubung menyeluruh dari sisi hulu hingga hilir.
RPP yang disusun berfokus pada penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah sebagai landasan hukum integrasi berbagai aspek pendukung. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, menyampaikan bahwa ruang lingkup pengaturan disiapkan untuk menjawab kebutuhan lintas bidang.
Cecep menjelaskan, pengaturan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan layanan ibadah. Menurutnya, regulasi juga menjangkau sektor-sektor yang berpotensi memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional, termasuk logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial lainnya.
“Ruang lingkup pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor-sektor pendukung, seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial lainnya yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Cecep dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Penyusunan RPP ini, lanjut Cecep, merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan, pendekatannya diarahkan agar regulasi yang disusun bersifat komprehensif sekaligus implementatif.
“RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,” ujarnya.
Dalam penyelarasan materi, Kemenhaj menekankan pentingnya harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tujuannya, agar implementasi memiliki kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif,” ujar dia.
Berita Terkait
Selain penguatan pada sisi regulasi, rancangan ini juga dirancang mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, serta pengelolaan dokumen perjalanan.
RPP juga menyinggung pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah sebagai bagian dari penataan pelaksanaan. Dengan pengaturan tersebut, Kemenhaj berharap penyelenggaraan berjalan lebih tertib dan jelas dalam pembagian peran.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menambahkan bahwa penyempurnaan substansi dilakukan agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan teknis penyelenggaraan. “RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah,” ucap Rokhma.
Untuk memastikan substansi yang dihasilkan dapat diterapkan, Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Proses penyiapan ini dilakukan agar RPP tidak hanya memuat kerangka umum, tetapi juga siap digunakan pada tahapan implementasi.
Dalam konteks penguatan ekonomi di sektor haji dan umrah, Kemenhaj juga telah mengusulkan penggunaan nilai manfaat mencapai 60 persen per jemaah dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Usulan tersebut menjadi salah satu elemen yang menegaskan orientasi perencanaan terhadap perluasan manfaat bagi para jemaah.
Dengan demikian, RPP yang dipersiapkan diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah secara terintegrasi. Pemerintah menargetkan dampak ekonominya dapat dirasakan lebih luas, sekaligus menjaga kepastian hukum melalui penataan regulasi yang selaras dengan aturan yang telah berlaku.
Pendekatan penyusunan RPP ini diarahkan agar keterpaduan ekosistem ekonomi haji dan umrah tidak berhenti pada satu aspek layanan, melainkan juga menyatukan peran beragam sektor penunjang. Dengan demikian, hubungan antarbagian dapat berjalan lebih terarah dari sisi dukungan operasional hingga kebutuhan ekonomi yang diharapkan.
Selain menata aspek normatif, Kemenhaj juga menekankan penataan pelaksanaan agar berjalan efektif sejak tahap awal. Keselarasan dengan regulasi yang telah ada dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian hukum, sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih. Pada saat yang sama, penetapan pembagian tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah dibuat lebih jelas agar pembagian tanggung jawab lebih tertib.
Di bagian teknis, rancangan ini dirancang siap digunakan ketika masuk fase implementasi, termasuk pengaturan kontrak multiyears, integrasi layanan visa dan Nusuk, serta pengelolaan dokumen perjalanan. Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan substansi yang disusun tidak hanya bersifat kerangka, tetapi juga dapat dioperasionalkan. Rancangan ini juga memuat orientasi nilai manfaat yang diusulkan mencapai 60 persen per jemaah dari total BPIH.












