Hukum & Kriminal

Polda Jabar Tangkap Otak Kasus Penjualan Titik SPPG Bodong

0
×

Polda Jabar Tangkap Otak Kasus Penjualan Titik SPPG Bodong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Penjualan Titik SPPG Bodong, Polda Jabar Tangkap Otak Pelaku

jurnalistik.co.id – BANDUNG — Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap tersangka berinisial OSP dalam kasus dugaan penipuan terkait penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang disebut menyebabkan kerugian para korban hingga miliaran rupiah.

OSP ditangkap pada Kamis (21/5/2026) dini hari di sebuah apartemen. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 6 Januari 2026 dan LP Nomor 92 tertanggal 20 Januari 2026.

Polisi menduga OSP adalah aktor utama sekaligus otak di balik rangkaian aksi penipuan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan ada dua laporan polisi yang berbeda. Laporan pertama melaporkan OSP, sedangkan laporan kedua melaporkan OSP, YRV, AY, dan AN.

Dari hasil penyelidikan, OSP diduga berperan sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan titik SPPG sekaligus memberikan identitas atau ID card palsu kepada korban. Sementara itu, AN disebut berperan sebagai penerima sekaligus penyalur dana. Adapun YRV dan AY aktif menawarkan program tersebut kepada para korban.

“Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional (BGN). Korban diperlihatkan sejumlah komunikasi yang seolah-olah menunjukkan kedekatan dengan pejabat tertentu di lembaga tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, seluruh klaim tersebut diketahui tidak benar atau hoaks,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Hendra juga mengungkapkan bahwa penyidik menyebut OSP sebagai sosok yang mengendalikan rangkaian penipuan itu. Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, kedua laporan polisi tersebut saling berkaitan.

“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, diketahui bahwa kedua laporan polisi tersebut saling berkaitan. Dari hasil penyidikan sementara, Oki Pradana diduga menjadi otak dari rangkaian penipuan ini dengan modus menjanjikan titik SPPG kepada para korban,” ujarnya.

Para pelaku menawarkan titik SPPG dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp140 juta untuk setiap titik. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah titik yang telah ditawarkan mencapai 21 titik.

Kasus ini diduga beroperasi di beberapa wilayah, di antaranya Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, serta wilayah Dayeuhluhur yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Polisi menyebut total kerugian sementara yang tercatat dari transaksi yang sudah teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar.

Namun, angka itu masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban lain masih terus dilakukan. Polda Jabar menilai jumlah kerugian bisa berkembang seiring pemeriksaan yang berjalan.

“Total kerugian sementara yang tercatat dari transaksi yang sudah teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban lain masih terus dilakukan,” kata Hendra.

Saat ini OSP telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan. Polda Jabar memastikan perkara ini akan terus ditindaklanjuti hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Apabila para tersangka yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik, maka langkah penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Badan Gizi Nasional (BGN) dengan total kerugian korban mencapai Rp1,9 miliar. Dengan penangkapan OSP, penyidik kini menelusuri lebih jauh peran masing-masing terduga pelaku serta aliran dana dalam perkara tersebut.