jurnalistik.co.id – JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Langkah itu ditempuh setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta penyidik melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2026).
“Iya sudah pasti itu (berkoordinasi dengan TNI),” kata Iman kepada wartawan. Ia menegaskan, kepolisian akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut. Menurut dia, penanganan perkara tidak akan dilakukan secara serampangan, melainkan tetap mengikuti koridor hukum yang sudah ditetapkan negara. “Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara. Dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” ujarnya.
Penanganan dua laporan
Saat ini, Polda Metro Jaya menangani dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perkara pertama adalah laporan model A yang dibuat langsung usai kejadian pada 13 Maret 2026. Perkara kedua adalah laporan kuasa hukum Andrie yang dibuat di Bareskrim Polri pada 8 April 2026, lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya mengacu pada peristiwa yang sama, yakni penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Dari dua laporan tersebut, objek peristiwanya sama, yaitu serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, konstruksi pasal yang dipakai dalam masing-masing laporan berbeda. Pada laporan model A, polisi menerapkan dugaan penganiayaan berat. Sementara pada laporan model B, kuasa hukum menambahkan dugaan terorisme dan percobaan pembunuhan berencana. Perbedaan itulah yang kini menjadi salah satu titik perhatian penyidik.
Iman menjelaskan, penyidik akan mencocokkan materi-materi dalam kedua laporan sebelum mengambil langkah berikutnya dalam penanganan perkara. Ia menekankan bahwa laporan itu tidak serta-merta digabung begitu saja. Menurut dia, yang lebih dulu harus dilihat adalah klausul dan objek perkaranya, apakah benar sama atau tidak. “Bukan digabung. Maksudnya, dilihat dulu klausulnya, objeknya sama enggak? Karena tidak ada dalam hukum itu ne bis in idem, tidak boleh dalam penghukuman satu perkara yang sama,” kata dia seusai konferensi pers.
Dalam penjelasan itu, kepolisian memberi sinyal bahwa proses yang dijalankan tetap akan berhati-hati. Dua laporan yang mengarah pada satu peristiwa yang sama perlu dipetakan lebih dulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan begitu, penyidik dapat melihat ruang tindak lanjut yang paling tepat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum acara pidana. Di sisi lain, koordinasi dengan pihak terkait juga dimaksudkan agar penanganan perkara berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar putusan praperadilan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, sebelumnya memutuskan agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut hakim, langkah itu harus dilakukan demi mewujudkan keadilan bagi Andrie sebagai korban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi publik. Putusan itu menjadi dasar penting yang kemudian direspons Polda Metro Jaya dengan rencana koordinasi bersama Puspom TNI.
“Demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” kata Suparna dalam putusannya di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026). Putusan tersebut mempertegas bahwa perkara tidak boleh berhenti di tengah jalan, terutama karena ada kepentingan korban yang harus dipastikan mendapat perlindungan hukum sampai tuntas.
Andrie Yunus sendiri diketahui sebagai Wakil Koordinator KontraS. Ia disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam. Kasus ini sejak awal menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan aktivis dan proses penegakan hukum yang menyertainya. Dengan adanya putusan praperadilan dan rencana koordinasi dengan TNI, penanganan perkara kini memasuki tahap yang lebih jelas, meski penyidik masih harus mencermati keseluruhan materi dua laporan yang ada sebelum mengambil langkah lanjutan.












