Daerah

Polemik Upah PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah: Dinkes Jelaskan Skema Gaji Nakes, Gubernur Tanggapi

0
×

Polemik Upah PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah: Dinkes Jelaskan Skema Gaji Nakes, Gubernur Tanggapi

Sebarkan artikel ini
Polemik Upah PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah, Dinkes Beberkan Skema Gaji Nakes dan Respons Gubernur Regional 5 Juni 2026
Ilustrasi: Polemik Upah PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah, Dinkes Beberkan Skema Gaji Nakes dan Respons Gubernur

jurnalistik.co.id – Polemik terkait penyaluran upah PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Menanggapi kegalauan yang muncul, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menjelaskan skema pembagian upah bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Satuan Kerja (Satker) Puskesmas.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Djali Talaohu, kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026). Dalam klarifikasinya, ia menekankan bahwa perhitungan upah tidak hanya bersandar pada satu komponen.

Skema gaji nakes PPPK paruh waktu di Satker Puskesmas

Djali Talaohu membenarkan bahwa upah dasar untuk nakes dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berada di angka Rp 500.000. Ia menyebut anggaran tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda Maluku Tengah.

“Gaji PPPK Paruh Waktu di Satuan Kerja (Satker) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rp 500 ribu,” ujar Talaohu, Jumat. Menurutnya, angka gaji pokok tersebut tidak berdiri sendiri karena para nakes memiliki hak atas komponen lain di luar nominal pokok.

Djali meluruskan bahwa nakes tidak hanya menerima uang sebesar itu. Ia menyebut para nakes juga berhak mendapatkan jasa pelayanan lain yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas untuk biaya transportasi lapangan, serta jasa pelayanan non-kapitasi.

“Tapi nanti ada tambahan lain-lain yang tidak bisa diprediksi jumlahnya, didapat dari kegiatan JKN, transportasi Dana BOK ada juga program,” jelasnya menambahkan. Dengan kata lain, bagian tambahan mengikuti pelaksanaan kegiatan dan mekanisme pendanaan yang melekat pada layanan yang dikerjakan.

Perhitungan dana kapitasi mengikuti indikator regulasi

Djali memaparkan bahwa pencairan dana kapitasi JKN di Puskesmas tidak disamaratakan. Penghitungannya merujuk pada regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Ia menyebut beberapa indikator utama yang menjadi dasar penghitungan, mulai dari jumlah hari masuk kerja, besaran poin jenis ketenagaan, latar belakang pendidikan, jumlah program yang dipegang, hingga masa kerja di Puskesmas tersebut. “Itupun juga nanti tergantung kehadiran mereka, latar belakang pendidikan, tentu kalau dokter dan perawat pasti berbeda upah. Pengupahan itu sudah ada, dan mereka sudah tahu, karena dalam sistem juga begitu. Ada sistem yang mencakup dana JKN mereka. Sudah ada sistem,” tutur Kadis Kesehatan Maluku Tengah.

Djali menambahkan bahwa besaran jasa JKN bersifat variatif, karena sangat bergantung pada jumlah dana kapitasi yang masuk ke masing-masing Puskesmas. Faktor penentunya mencakup jumlah pemegang kartu BPJS/JKN di wilayah kerja Puskesmas, ketersediaan dokter umum dan dokter gigi, serta capaian Kinerja Berbasis Kerja (KBK) Puskesmas.

“Nanti kalau dokter poinnya berapa, begitulah tenaga bidan, meliputi waktu kerja mereka dan lain-lain. Itu semua sudah tersistem,” tukasnya. Penegasan ini sekaligus menggambarkan bahwa alur pengupahan sudah terproses dalam sistem yang mengatur faktor layanan, keterlibatan kerja, serta parameter yang ditetapkan.

Biaya non-kapitasi untuk layanan spesifik

Selain dana kapitasi JKN, Djali menyatakan bahwa biaya non-kapitasi akan dialokasikan kepada petugas yang memberikan pelayanan spesifik. Pelayanan yang dimaksud mencakup Antenatal Care (ANC), Postnatal Care (PNC), persalinan, pemasangan alat kontrasepsi, hingga pelayanan pasien rawat inap.

“Waktu awal-awal kemunculan berita itu saya sudah klarifikasi. Kalau besaran gaji yang pasti itu tergantung (kinerja),” pungkas Djali. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa besaran yang diterima tidak hanya merujuk pada nominal pokok, melainkan juga terkait pelaksanaan kinerja dan layanan yang dikerjakan sesuai skema pendanaan.

Respons gubernur atas keterlambatan gaji PPPK paruh waktu pendidikan

Sementara penjelasan bagi sektor kesehatan sudah disampaikan melalui Dinkes, persoalan yang berbeda justru menimpa sektor pendidikan. Sebanyak 900 guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu di Maluku Tengah dilaporkan terlambat menerima hak-hak mereka.

Situasi tersebut memicu respons langsung dari Gubernur Maluku. Dalam konteks perbandingan yang diangkat, Djali menempatkan sektor kesehatan sebagai wilayah yang telah memiliki regulasi tersistem, sementara sektor pendidikan menghadapi dinamika keterlambatan penyaluran hak.

Dengan demikian, polemik upah PPPK paruh waktu di Maluku Tengah tidak hanya berhenti pada penjelasan skema gaji nakes, tetapi juga melebar pada respons yang dibutuhkan untuk memastikan ketepatan penerimaan hak bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan.