jurnalistik.co.id – Polisi menangkap ayah dan anak berinisial BT (41) serta MS (17), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P (33). Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa MS, yang juga berprofesi sebagai pedagang cilok, mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam terhadap korban. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Minggu (7/6/2026).
Andi menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku berada dalam satu komunitas profesi. Menurutnya, keduanya sama-sama berjualan cilok sehingga dinamika utang-piutang dan perselisihan terjadi di antara rekan seprofesi.
“Korban dan pelaku adalah teman satu profesi, sama-sama berjualan cilok. Korban kerap meminjam uang kepada pelaku dan mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Andi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan, Andi menyebut korban kerap meminta pinjaman uang kepada MS. Situasi itu disertai ancaman ketika permintaan tidak dipenuhi, sehingga konflik di antara keduanya semakin meruncing.
Kapolresta juga menerangkan perbedaan posisi korban dan MS di lingkungan pekerjaan yang sama. Korban, kata Andi, merasa lebih senior dalam profesi tersebut.
“Korban merasa lebih senior dalam profesi tersebut, sedangkan MS baru beberapa hari bekerja dan tinggal di kontrakan yang sama,” ujarnya.
Andi menuturkan bahwa MS baru beberapa hari bekerja dan kemudian bergabung di kontrakan yang sama dengan korban. Keberadaan mereka dalam ruang yang sama menjadi salah satu faktor yang membuat pertemuan dan interaksi sehari-hari berlangsung lebih intens.
Selain itu, Andi menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, korban kerap meminta pinjaman uang disertai ancaman. Pengakuan itu menjelaskan kronologi motif yang disampaikan saat pemeriksaan.
“Itu merupakan keterangan dari pelaku. Dia mengaku sering dimintai uang dan diancam oleh korban apabila tidak menuruti keinginannya,” jelasnya.
Dari keterangan tersebut, polisi menegaskan bahwa inti persoalan berawal dari pinjaman uang yang diminta korban. Ancaman yang menyertai permintaan uang kemudian mendorong terjadinya tindakan yang diduga dilakukan MS.
Kasus ini kemudian berkembang hingga melibatkan BT. Polisi menangkap ayah dan anak, dengan BT (41) disebut turut diduga terlibat bersama MS (17) dalam pembunuhan terhadap P (33).
Proses penangkapan dilakukan setelah korban ditemukan tewas di kontrakan kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap keterlibatan para pelaku serta rangkaian kejadian yang mendahului kematian korban.
Dalam keterangannya, Andi juga menempatkan faktor motif dendam sebagai alasan pengakuan MS. Dendam tersebut muncul dalam konteks hubungan profesi yang sama, di mana korban kerap meminjam uang dan mengancam bila permintaannya tidak dipenuhi.
Polisi terus mendalami keterangan para tersangka dan mencari keterkaitan tindakan yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut. Dengan adanya pengakuan motif dari MS, penyidik berupaya melengkapi gambaran peran masing-masing pihak, termasuk BT (41) yang ikut ditangkap.
Hingga saat ini, perkara pembunuhan terhadap pedagang cilok berinisial P (33) tersebut masih diproses sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan. Polisi diharapkan dapat menyajikan perkembangan terbaru setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku berjalan.
Andi menegaskan bahwa temuan di lapangan berujung pada pengungkapan dugaan keterlibatan MS dan BT, setelah proses pemeriksaan berjalan. Keterangan yang disampaikan polisi menjadi dasar untuk merunut bagaimana pertengkaran di antara pelaku berawal serta bagaimana konflik itu berkembang hingga korban ditemukan tewas.
Dalam uraian tersebut, polisi menggambarkan bahwa perselisihan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kebiasaan meminta pinjaman uang yang kerap disertai ancaman. Situasi itu disebut memperkuat rangkaian kejadian yang kemudian menjadi fokus penyidik saat menyusun peran masing-masing tersangka.
Selanjutnya, penyidik terus memadankan keterangan para pihak agar gambaran kronologi semakin jelas. Dengan pengakuan motif yang disampaikan MS, penyidikan diarahkan untuk melengkapi keterkaitan antara tindakan yang diduga dilakukan serta keterlibatan BT (41) dalam kasus pembunuhan terhadap P (33).












