jurnalistik.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah mendampingi Yuliasti Damzil dalam pelaporan dugaan kelalaian pelayanan medis ke Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 3 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Maleo, Kota Sorong.
Menurut keterangan LBH AP Muhammadiyah, proses pendampingan dimulai dari komunikasi yang dilakukan secara sukarela (pro bono) karena keluarga sempat terkendala biaya. Rosmilah Tuasikal, kuasa hukum Yuliasti, menjelaskan bahwa ia menghubungi pihak keluarga melalui media sosial setelah Yuliasti menyampaikan kondisi yang dialaminya.
“Saya menghubungi si Ibu Yuli langsung melalui sosial media. Saya bilang ke dia, kami punya LBH AP Muhammadiyah. Setelah itu, dia bilang tidak mampu, tidak mempunyai uang. Saya bilang tidak apa-apa, kami bisa pro bono,” kata Rosmilah usai mendampingi Yuliasti melakukan Laporan Polisi.
Rosmilah menyatakan setelah percakapan itu mereka bertukar nomor dan membuat janji. Dari pertemuan tersebut, pihak keluarga kemudian menceritakan rangkaian peristiwa terkait penanganan terhadap anaknya sejak awal masuk rumah sakit.
“Nah, setelah itu kami bertukar nomor, kami janjian. Proses berjalan, dia menceritakan tentang kisah hidupnya sama dia punya anak,” ujarnya lagi.
Pelaporan perkara dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) malam. LBH AP Muhammadiyah menyebut kasus ini perlu ditangani melalui proses hukum untuk memastikan penilaian terhadap tindakan medis yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan pasien.
Sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan
Rosmilah menjelaskan bahwa berdasarkan cerita kliennya, terdapat rentetan kejanggalan dan tindakan medis yang diduga kuat melanggar prosedur keselamatan pasien sejak korban masuk ke RS Maleo.
Salah satu yang disoroti adalah pemberian suntikan tanpa pemeriksaan alergi awal. Menurutnya, sebelum tindakan tersebut dilakukan seharusnya ada tahapan skin test untuk memastikan pasien memiliki atau tidak memiliki alergi.
“Sebelum disuntik itu, dia harus skin test dulu kan, Alergi atau tidak. Tapi kan tidak, langsung disuntik. Itu yang pertama,” ungkapnya.
Berita Terkait
Selain itu, pihak LBH juga menilai respons ketika pasien mengalami kondisi darurat berupa kejang-kejang berlangsung sangat lamban. Rosmilah menyebut korban dilaporkan mengalami kejang berulang kali dengan total mencapai 17 kali manifestasi kejang, tetapi tanggapan dari rumah sakit dinilai minim.
“Seharusnya pihak rumah sakit itu proaktif. Kenapa bisa dia kejang-kejang? Kenapa begini? Tapi ini tidak. Cuma datang sebentar langsung pergi lagi, datang sebentar langsung pergi lagi. Apalagi dokternya. Sangat disesali dokternya tidak ada di tempat,” katanya.
Dalam pandangan LBH AP Muhammadiyah, pola penanganan yang disebut datang sebentar lalu pergi berulang kali tersebut berpotensi memperlambat evaluasi dan tindakan lanjutan saat kondisi pasien memburuk. Penekanan juga diarahkan pada ketidakhadiran dokter selama masa darurat yang disebut berlangsung dalam episode kejang.
Masalah pada pemeriksaan laboratorium dan rujukan tertahan
Rosmilah menyampaikan bahwa dugaan kelalaian lain muncul pada proses laboratorium. Ia mengatakan rumah sakit terpaksa melakukan pengambilan sampel darah untuk kedua kalinya karena sampel pertama dinilai dibiarkan mengering sebelum diperiksa.
“Kata mantrinya, kata perawat di sana bilang, darah itu tidak masuk di lab, jadi dia kering. Jadi ambil lagi darah. Wah, ini berarti sudah dua kali ambil darah. Kelalaian lah di situ,” ujarnya.
Ketika kondisi pasien terus memburuk, pihak keluarga kemudian meminta rujukan ke RSUD dr. J.P. Wanane (KM 22 Kabupaten Sorong). Namun, menurut Rosmilah, proses rujukan tersebut tertahan cukup lama karena pihak RS Maleo diduga bersikeras meminta pelunasan biaya administrasi terlebih dahulu sebelum ambulans didatangkan.
“Pada saat rujuk itu, dia harus melunasi. Melunasi sisanya. Di sini kan nyawa harusnya diutamakan, ini tidak. Dia lebih mementingkan uang dulu, biaya dulu selesaikan, baru itu. Ini kan diundur-undur,” ujar Rosmilah.
LBH AP Muhammadiyah juga menyoroti bahwa ambulans baru diperintahkan untuk menjemput atau membawa korban setelah keluarga menyelesaikan pembayaran biaya sewa tunai. Rosmilah menyebut jarak antara RS Maleo di Kota Sorong menuju RS JP Wanane di Kabupaten Sorong mencapai 22 kilometer, atau sekitar 39 menit perjalanan.
Dari rangkaian keterangan tersebut, LBH AP Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka membawa dugaan kelalaian pelayanan medis ke jalur hukum melalui pelaporan kepada kepolisian. Tujuannya agar proses penanganan dapat diperiksa lebih lanjut secara hukum sesuai dengan peristiwa yang dialami Yuliasti dan keluarganya.









