jurnalistik.co.id – Kortas Tipikor Polri menggelar penggeledahan di Kantor Wijaya Karya (Wika), Jakarta Timur, pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dalam konteks pengusutan kasus dugaan korupsi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula (PG) Assembagoes. Perkara tersebut menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan di lokasi yang ditetapkan.
Dalam penjelasannya kepada awak media di Jakarta, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penggeledahan terkait dengan upaya penanganan perkara. Ia menegaskan, kegiatan itu diarahkan untuk kebutuhan penyidikan.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari, dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media, Jakarta.
Menurut keterangan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes. Uraian ini menempatkan penggeledahan sebagai langkah yang mendukung proses penyidikan.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Wika di Jakarta Timur. Berdasarkan pantauan langsung, penyidik masih terus melakukan proses penggeledahan di lokasi pada saat informasi disampaikan.
Dalam proses yang berlangsung, awak media masih menunggu tahapan penggeledahan selesai. Proses pemeriksaan di lokasi tidak berlangsung singkat dan tetap berjalan pada waktu peliputan berlangsung.
Upaya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik diposisikan untuk mengumpulkan alat bukti yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Hal itu menjadi penegasan bahwa kegiatan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Selama penggeledahan berlangsung, wartawan dilarang ikut masuk untuk proses penggeledahan. Pembatasan ini membuat proses tidak dapat disaksikan langsung oleh wartawan.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Di tengah proses tersebut, awak media berada di luar area yang ditentukan.
Dengan situasi yang masih berlangsung, informasi yang diterima dari lokasi lebih banyak merujuk pada penjelasan resmi yang disampaikan pejabat terkait. Sementara itu, penggeledahan di dalam lokasi tetap dilakukan oleh tim penyidik.
Pengusutan kasus dugaan korupsi EPCC Pabrik Gula (PG) Assembagoes menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Penggeledahan di Kantor Wika dilakukan dengan mengaitkan proses pada kebutuhan penyidikan untuk perkara yang sedang ditangani.
Dalam pernyataan Kombes Ahmad Yusuf Afandi, penggeledahan disebut sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Kalimat tersebut menekankan bahwa penggeledahan diarahkan pada kebutuhan pembuktian dalam perkara.
Pada saat pemantauan dilakukan, proses penggeledahan di Kantor Wika masih berjalan. Wartawan yang berada di sekitar lokasi tetap menunggu sampai tahapan pemeriksaan selesai.
Penyidik terus melakukan kegiatan di Kantor Wijaya Karya (Wika) pada Selasa (9/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dalam pengusutan kasus dugaan korupsi EPCC PG Assembagoes.
Selain soal kegiatan tim penyidik, informasi dari lapangan juga menunjukkan bahwa peliputan dibatasi karena wartawan tidak diperkenankan ikut dalam proses penggeledahan. Pengaturan ini membuat proses hanya dapat dipantau dari luar area.
Dengan berjalannya penggeledahan, fokus yang disampaikan dalam keterangannya tetap pada pencarian serta pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menjalankan kegiatan tersebut sesuai kebutuhan dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga informasi disampaikan, penggeledahan di Kantor Wika masih berlangsung. Wartawan dilarang masuk mengikuti proses, sedangkan awak media menunggu perkembangan proses penggeledahan berakhir.












