jurnalistik.co.id – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor Polri) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di Jakarta. Kegiatan itu dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Penggeledahan digelar dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Perkara tersebut berkaitan dengan periode PTPN XI 2016 hingga 2022.
Katim Penyidik Dittindak Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan dokumen bukti dari proses penggeledahan. Ia mengatakan, “Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy,” Selasa sore.
Lokasi dan durasi penggeledahan Penggeledahan berlangsung selama hampir delapan jam. Berdasarkan pantauan, penyidik melakukan pemeriksaan di gedung Wika Tower 2 mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyidik baru keluar meninggalkan kantor PT Wijaya Karya Tbk sekitar pukul 16.40 WIB. Selama proses berlangsung, penelusuran difokuskan pada beberapa area yang diduga memiliki relevansi dengan kebutuhan penyidikan.
Ruangan yang digeledah berada di lantai 3 dan lantai 12. Gunawan menjelaskan bahwa akses penyidik dilakukan pada lantai-lantai tersebut, termasuk sejumlah ruangan yang dianggap atau diduga menyimpan bukti-bukti terkait proses penyidikan.
Gunawan menyatakan, “Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika ya di lantai 3, lantai 12, gitu ya, dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses, yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara yang disebut dalam dugaan perkara Dalam penjelasannya, Gunawan menyebut bahwa kasus proyek pabrik gula ini diduga menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 645 miliar lebih.
Uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan terkait temuan audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara pengembangan dan modernisasi pabrik gula. Dengan demikian, angka kerugian yang disebut bersumber dari audit yang dilakukan BPK RI.
Upaya penyitaan dokumen dilakukan menyusul penggeledahan yang menempuh rentang waktu hampir delapan jam di kantor perusahaan yang menjadi lokasi pemeriksaan. Penyidik mengamankan bukti yang tidak hanya berbentuk fisik, melainkan juga dalam format salinan digital.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyita dokumen yang terdiri dari soft copy maupun hard copy. Dokumen yang diamankan tersebut menjadi materi yang akan diproses lebih lanjut dalam rangka penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sesuai waktu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 16.40 WIB, dengan fokus area pada lantai 3 dan lantai 12.
Melalui keterangan yang disampaikan setelah kegiatan berlangsung, Gunawan menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dugaan adanya bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan. Penentuan ruangan pada lantai-lantai tersebut dilakukan sejalan dengan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan dokumen pendukung.
Dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang telah dilakukan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes terus berjalan. Rangkaian kegiatan itu dilakukan dalam konteks periode PTPN XI 2016 hingga 2022, sebagaimana disebut dalam penjelasan terkait kasus.
Selain aspek waktu dan lokasi, pengamanan dokumen yang mencakup dua bentuk—soft copy dan hard copy—menjadi bagian penting dari langkah penyidik. Dokumen yang disita diharapkan dapat melengkapi kebutuhan pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang diproses oleh Kortas Tipidkor Polri.












