jurnalistik.co.id – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam susunan pimpinan yang baru, Agustina Arumsari dan Trenggono ditetapkan sebagai Wakil Kepala BGN.
Penunjukan ini menyusul pencopotan tiga pucuk pimpinan BGN sebelumnya. Ketiganya dicopot karena terjerat kasus korupsi, dengan proses hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan itu mencakup mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurusan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum dipercaya memimpin BGN, Nanik S Deyang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Dengan penugasan tersebut, ia bergerak dari peran wakil yang berfokus pada komunikasi dan investigasi menuju posisi kepala yang memimpin keseluruhan arah kebijakan badan.
Di hadapan publik, Nanik pertama kali mulai dikenal sebagai Kepala BGN ketika menggantikan Dadan Hindayana. Saat menjalani pengenalan tersebut, ia juga menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari para pimpinan BGN dengan menautkannya pada latar belakang keilmuannya.
“Sebelum saya menuju ke angle utamanya, saya kenalkan diri saya, teman-teman sudah kenal, saya Nanik S Deyang, Sarjana Biologi, ya. Saya ulang, bukan Sarjana Kehutanan, Sarjana Biologi. Kemudian, tadinya Wakil Kepala BGN,” kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Nanik menyampaikan bahwa pengenalan tersebut dilakukan sebelum masuk ke topik utama. Ia menempatkan klarifikasi latar belakang sebagai bagian awal untuk membentuk pemahaman tentang kapasitas dan peran dalam memimpin BGN.
Setelah menjelaskan identitas dan latar belakangnya, Nanik kemudian memperkenalkan deretan pimpinan BGN baru yang akan membantunya. Susunan pimpinan tersebut disampaikan sengaja dibentuk dengan mengombinasikan berbagai keahlian khusus untuk mengawal program gizi pemerintah.
Dengan demikian, format kepemimpinan di BGN—yang kini dipimpin Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan didampingi Agustina Arumsari serta Trenggono sebagai Wakil Kepala—diposisikan sebagai kelanjutan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada saat yang sama, pergantian pimpinan juga menjadi bagian dari respons setelah penanganan perkara korupsi yang menjerat jajaran terdahulu.
Langkah penataan pimpinan ini juga menegaskan kesinambungan peralihan peran di tubuh BGN. Dari sebelumnya Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, kini ia memegang peran kepala badan, sementara figur wakil yang baru melengkapi struktur kepemimpinan.
Dalam kerangka itu, Nanik menekankan pengenalan tugas dan fungsi melalui penjelasan yang runtut. Ia menyampaikan latar belakang sebagai titik awal, lalu beralih ke pengantar tentang susunan pimpinan yang menurutnya dirancang untuk mengawal program gizi pemerintah secara lebih terarah melalui kombinasi keahlian yang dimiliki masing-masing pejabat.
Dalam perkenalan itu, Nanik juga menegaskan detail identitas akademiknya secara spesifik di depan publik, serta menempatkan penjelasan latar jabatan yang selama ini ia pegang. Ia tidak langsung meloncat ke pembahasan utama, melainkan mengurutkan pengantar agar audiens memiliki gambaran yang sama mengenai kapasitas dan posisi yang akan dijalankan.
Perubahan susunan pimpinan tersebut kemudian dipahami sebagai rangkaian penataan kembali di tubuh BGN, setelah berakhirnya proses hukum terhadap pucuk pimpinan sebelumnya. Penunjukan Kepala BGN baru dan penetapan wakil-wakilnya menjadi bagian dari upaya menyusun struktur kerja yang dapat melanjutkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara lebih fokus, seiring penanganan perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung.
Selain soal pergantian jabatan, langkah pengenalan tugas dan fungsi yang disampaikan Nanik juga menggambarkan cara kerja transisi yang lebih terarah. Dari pengalaman ketika ia berperan sebagai wakil untuk komunikasi publik dan investigasi, ia kini memegang kendali sebagai kepala badan, sementara posisi wakil yang baru berperan melengkapi pengawalan kebijakan melalui pembagian peran sesuai susunan pimpinan yang diumumkan.












