jurnalistik.co.id – Jakarta — Istilah “Maling Berkedok Gizi” sebagai kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata bukan sekadar narasi di ruang publik. Korupsi yang terjadi membuat program yang semestinya meningkatkan gizi anak justru diselewengkan untuk kepentingan para pelaku.
Dalam kasus ini, terduga pelaku korupsi program MBG disebut berada di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Ironisnya, jabatan mereka bukan hanya berperan dalam tata kelola program, tetapi juga berada pada posisi kunci yang menentukan jalannya berbagai mekanisme layanan MBG.
Setelah jabatannya dicopot, ketiga pejabat BGN tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari dugaan itu, mereka juga disebut menerima insentif operasional program MBG yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Selain keterkaitan dengan mitra SPPG, dalam prosesnya disebutkan bahwa agar lolos verifikasi, pelaku juga diduga menerima uang suap dari sejumlah mitra SPPG. Mitra-mitra tersebut disebut akan mengelola dapur MBG.
Intervensi pimpinan dalam pengadaan barang di BGN disebut kerap terjadi hingga berujung pada penunjukkan langsung vendor yang bermasalah. Dalam uraian kasus, harga barang yang dibeli juga disebut tidak wajar, sehingga aroma korupsi menjadi lebih mudah dikenali pada beberapa pengadaan tertentu.
Beberapa pengadaan yang disebut tidak relevan dengan program MBG mencakup pengadaan 21 ribu unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Penyimpangan jenis pengadaan ini menjadi salah satu poin yang memperlihatkan bahwa penyelewengan tidak hanya berkutat pada besaran anggaran, tetapi juga pada arah belanja.
Penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung juga disebut lebih dulu didahului peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2025, KPK menyampaikan adanya potensi fraud (kecurangan) yang sangat besar.
Menurut peringatan tersebut, potensi kecurangan dinilai tinggi karena seluruh anggaran dan pengendalian operasional MBG berpusat di BGN. Pada saat yang sama, penyaluran dana untuk program MBG juga dinilai tidak transparan, sehingga sulit diawasi oleh pihak terkait.
Dengan latar itu, pertanyaan besar kemudian mengemuka: mengapa lembaga baru yang punya misi sosial pemenuhan gizi nasional sekaligus menjalankan program MBG justru mudah masuk dalam pusaran korupsi? Uraian ini menempatkan tata kelola dan konsentrasi kontrol sebagai titik yang rentan terhadap penyimpangan.
Di sisi lain, potensi korupsi di BGN disebut makin tinggi karena lembaga ini menerima anggaran dari APBN dengan besaran yang sangat besar. BGN pada tahun 2025 menerima dana sebesar Rp 85,7 triliun, lalu pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp 286 triliun.
Dalam konteks kelembagaan, BGN disebut menjadi penerima APBN tertinggi dari semua kementerian atau lembaga pemerintah. Besaran anggaran yang sangat besar itu, bila tidak diimbangi kontrol yang kuat dan transparan, membuat ruang penyalahgunaan semakin terbuka.
Karena itu, reformasi di BGN tidak hanya bermakna pergantian pimpinan baru. Reformasi perlu dipahami sebagai langkah perbaikan komprehensif untuk membenahi BGN dan menyelamatkan MBG agar kembali pada tujuan utamanya: memperbaiki pemenuhan gizi, bukan memperkaya kepentingan yang menyimpang.
Dalam uraian dugaan, pola yang mengemuka bukan sekadar soal salah sasaran anggaran, melainkan juga bagaimana sejumlah mekanisme berjalan di tingkat pelaksana. Keterlibatan mitra SPPG disebut beriringan dengan insentif operasional yang besar, termasuk dugaan adanya uang suap agar proses verifikasi bisa dilewati. Bila bagian verifikasi dan tata layanan berada dalam genggaman pihak tertentu, pengawasan menjadi lebih sulit untuk menjangkau detail di lapangan.
Karena itu, perhatian terhadap BGN menjadi semakin signifikan dalam pembacaan kasus ini. Ketika pusat kendali operasional MBG terkonsentrasi pada satu lembaga dan penyaluran dananya disebut tidak transparan, ruang untuk kecurangan cenderung melebar. Peringatan KPK pada 2025 tentang potensi fraud yang sangat besar mempertegas kerentanan tersebut. Maka, reformasi yang dibutuhkan juga harus menekankan pembenahan sistem kontrol dan transparansi, agar MBG kembali fokus pada pemenuhan gizi, bukan menjadi saluran penyimpangan.












