Bisnis & Ekonomi

Purbaya: Dugaan Transfer Pricing US$84 Juta Baru Sampel

0
×

Purbaya: Dugaan Transfer Pricing US$84 Juta Baru Sampel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Purbaya Soal Transfer Pricing US$84 Juta: Itu Baru Sampel - Market

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan dugaan transfer pricing pada 10 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) asal Indonesia. Dalam dokumen yang diperoleh Bloomberg Technoz, praktik itu ditengarai memunculkan selisih harga senilai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dengan asumsi kurs saat ini. Purbaya menilai angka tersebut belum menggambarkan seluruh potensi selisih yang ada karena analisis yang dilakukan Kementerian Keuangan masih terbatas pada sampel perusahaan.

Purbaya menegaskan bahwa dugaan transfer pricing itu memang ada. Namun, menurut dia, nilai US$84 juta yang muncul dalam dokumen tersebut baru merupakan hasil pengolahan awal dari sebagian kecil perusahaan yang dianalisis. Ia menyebut, dari cakupan pemeriksaan yang masih terbatas, nilai selisih harga itu sangat mungkin lebih besar dari angka yang sudah teridentifikasi sejauh ini. Dengan demikian, temuan tersebut belum menjadi batas akhir dari potensi kerugian yang bisa saja muncul dari praktik serupa di perusahaan lain.

“Yang pasti lebih besar, karena kan saya [analisisnya] cuma sedikit aja, 10 perusahaan. Itu cuma sampel, 10 perusahaan, yang kira-kira dia melakukan itu [transfer pricing] semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam dokumen yang diperoleh Bloomberg Technoz, analisis dilakukan terhadap 10 perusahaan CPO yang memiliki nilai ekspor terbesar selama lima tahun, yakni periode 2020 hingga 2024. Pemilihan sampel itu membuat hasil yang muncul disebut sebagai gambaran awal, bukan keseluruhan populasi eksportir CPO. Dari dokumen tersebut juga diketahui bahwa mayoritas perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut merupakan anak usaha dari empat grup sawit besar di Indonesia.

Selisih harga yang dihitung dalam dokumen itu muncul dari disparitas antara harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor. Perbedaan itulah yang kemudian menimbulkan estimasi angka US$84 juta. Dengan dasar perhitungan itu, dugaan transfer pricing pada perusahaan-perusahaan CPO tersebut menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penentuan harga ekspor dan pencatatan nilai transaksi di dua yurisdiksi yang berbeda.

Purbaya sendiri tidak menutup kemungkinan bahwa temuan awal tersebut bisa berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang diperiksa. Sebab, dari penjelasannya, analisis yang dilakukan Kementerian Keuangan baru menjangkau 10 perusahaan dan belum mencakup keseluruhan eksportir CPO besar di Indonesia. Karena itu, angka yang sudah muncul disebutnya masih berada pada tahap awal dan belum mencerminkan hasil analisis yang lebih luas.

Pernyataan itu menempatkan dugaan transfer pricing sektor CPO sebagai isu yang belum selesai pada satu angka saja. Selama ini, nilai US$84 juta memang menjadi titik awal pembicaraan, tetapi Purbaya menegaskan bahwa sampel yang dianalisis masih terlalu kecil untuk dijadikan patokan akhir. Dengan kata lain, fokus utama pemerintah dalam tahapan awal ini adalah membaca pola dari sampel perusahaan yang telah ditelaah, sebelum menarik kesimpulan yang lebih luas atas dugaan praktik tersebut.

Jika dilihat dari cara analisis itu disusun, temuan awal tersebut lebih tepat dibaca sebagai sinyal adanya pola yang patut dicermati, bukan sebagai angka final yang berdiri sendiri. Karena yang diperiksa baru 10 perusahaan dengan nilai ekspor terbesar selama lima tahun, ruang untuk melihat variasi harga dan potensi selisih di lapangan masih terbuka lebar. Itu sebabnya, besaran US$84 juta yang muncul justru menjadi pijakan awal untuk menilai seberapa jauh praktik serupa bisa terjadi di luar sampel yang sudah dianalisis.

Kondisi itu juga membuat sorotan terhadap perusahaan-perusahaan dalam sampel menjadi semakin penting, terutama karena sebagian besar tercatat sebagai anak usaha dari empat grup sawit besar. Dengan struktur seperti itu, dugaan transfer pricing tidak hanya menyangkut satu transaksi tertentu, melainkan juga menyentuh cara harga ekspor dibentuk, dibandingkan, dan kemudian dicatat lintas yurisdiksi. Selama cakupan pemeriksaan belum diperluas, angka yang beredar tetap harus dipahami sebagai hasil pengolahan awal yang masih bisa berkembang seiring pendalaman berikutnya.