Hukum & Kriminal

Purbaya Temui MA, Mulai Kaji Skema Common Law untuk IFC

0
×

Purbaya Temui MA, Mulai Kaji Skema Common Law untuk IFC

Sebarkan artikel ini
Temui MA, Purbaya Mulai Kaji Skema Common Law untuk IFC
Ilustrasi: Temui MA, Purbaya Mulai Kaji Skema Common Law untuk IFC - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menemui dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan sistem hukum common law dalam pengembangan Indonesia Financial Center (IFC). Konsultasi tersebut ia sampaikan dalam konteks rencana pembentukan IFC yang mengambil bentuk Kawasan Ekonom Khusus (KEK) Finansial.

Purbaya menuturkan pertemuan itu terjadi di Kompleks Parlemen pada Kamis (11/6/2026) sore. Ia juga menjawab langsung pertanyaan terkait apakah dirinya telah bertemu MA dengan kalimat “Iya [ketemu MA],” kata Purbaya.

Menurut penjelasan yang disampaikan, common law merupakan sistem hukum yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum utama. Dalam sistem tersebut, preseden dipakai sebagai dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa pada masa yang akan datang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan bahwa konsultasi ke MA merupakan tahap awal. Ia mengaitkannya langsung dengan pembentukan IFC.

Herman menjelaskan bahwa inti dari IFC adalah mencari best practice yang dapat menjadi rujukan. “Cuma intinya sih IFC itu akan nyari best practice aja. Karena kan investor kita enggak cuma negara-negara Eropa kan, China juga. China kan civil law . Jadi best practice saja,” ujarnya.

Pernyataan Herman tersebut sekaligus menggambarkan pertimbangan terhadap komposisi investor yang tidak hanya berasal dari satu wilayah hukum. Ia menyinggung bahwa investor juga datang dari China, yang menurut penjelasannya berada pada sistem civil law.

Dengan demikian, konsultasi yang dilakukan pemerintah diarahkan untuk menelaah pendekatan yang dinilai relevan dalam pengembangan IFC. Fokusnya ditempatkan pada praktik terbaik sebagai bahan rujukan.

Rencana pengembangan IFC yang dibahas dalam komunikasi tersebut berada dalam kerangka KEK Finansial. Penyusunan skema common law untuk kebutuhan IFC disebut sebagai bagian dari proses awal yang melibatkan MA.

Penjelasan Purbaya dan Herman juga menekankan bahwa pertemuan dan konsultasi itu bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian tahap pembentukan. Konsultasi dengan MA diposisikan sebagai langkah awal sebelum proses pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, konteks pemberitaan menyebut Purbaya hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/6/2026). Dalam dokumentasi yang menyertai pemberitaan, rapat tersebut dicatat sebagai bagian dari dinamika pembahasan di parlemen yang beririsan dengan isu-isu kebijakan sektor keuangan.

Setelah menyampaikan pertemuan dengan MA pada Kamis (11/6/2026) sore, Purbaya menempatkan common law sebagai konsep yang dapat menjadi perhatian dalam pengembangan IFC. Ia menegaskan bahwa sistem itu bertumpu pada putusan hakim serta preseden untuk rujukan perkara yang serupa di masa mendatang.

Dalam kerangka itu, pernyataan Herman Saheruddin memperjelas arah konsultasi sebagai pencarian best practice. Penjelasannya juga menggarisbawahi bahwa kebutuhan IFC berhubungan dengan karakter investor yang datang dari beragam yurisdiksi.

Herman menyebut bahwa investor tidak hanya berasal dari negara-negara Eropa. Ia mencontohkan adanya investor dari China, yang ia sebut berangkat dari karakter civil law, sehingga best practice menjadi kata kunci untuk menentukan pendekatan yang dianggap paling sesuai.

Secara keseluruhan, informasi yang disampaikan di Kompleks Parlemen mengaitkan rencana IFC dalam bentuk KEK Finansial dengan konsultasi tahap awal kepada MA. Common law dipaparkan melalui kerangka putusan hakim sebagai sumber hukum utama serta preseden sebagai dasar penyelesaian perkara serupa di masa depan.

Lebih dari itu, proses yang dimaksud juga ditegaskan sebagai tahap untuk merumuskan rujukan praktik terbaik bagi IFC. Pemerintah, melalui Purbaya dan Herman Saheruddin, menempatkan konsultasi ke MA sebagai bagian dari upaya awal sebelum pembentukan IFC berjalan ke tahap berikutnya.