jurnalistik.co.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi isyarat bahwa usia pensiun anggota Kepolisian atau Polri akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Ketentuan itu disebut akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Menurut Supratman, penyesuaian usia pensiun polisi dilakukan agar selaras dengan usia pensiun aparatur sipil negara, jaksa, dan anggota TNI. Ia menyebut, batas usia pensiun yang semula 58 tahun akan naik menjadi 60 tahun.
Peningkatan itu, kata dia, juga dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan aturan dengan perkembangan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Dengan begitu, kebijakan pensiun diharapkan tidak tertinggal dari perubahan demografis yang terjadi.
Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu belum memastikan apakah RUU Polri juga akan memuat klausul khusus soal usia pensiun pejabat tinggi kepolisian, seperti yang berlaku di lingkungan TNI. Ia mengakui, ada kemungkinan ketentuan untuk jabatan tertentu juga ikut disesuaikan.
Masih bergantung pada keputusan presiden
Supratman menegaskan bahwa soal apakah usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang atau tidak tetap berada dalam kewenangan presiden. Menurut dia, hal itu merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan siapa yang akan menjabat.
“Kemudian apakah [usia pensiun Kapolri] nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung pimpinan; presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” ujar Supratman kepada awak media, Senin (25/05/2026).
Ia juga membuka kemungkinan bahwa presiden, siapa pun orangnya, bisa menilai pejabat tertentu masih diperlukan oleh negara. Dalam skema itu, perpanjangan masa jabatan tidak harus langsung dilakukan sekaligus tiga tahun, melainkan bisa diberikan dari tahun ke tahun.
“Namun siapa tahu, presiden siapa pun presidennya kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun tetapi setiap tahun,” lanjutnya.
Isyarat perubahan aturan usia pensiun ini muncul di tengah pembahasan RUU Polri yang juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam tubuh kepolisian. Salah satu pokok yang turut dibahas adalah batasan jabatan sipil hingga usia pensiun polisi.
Dengan adanya wacana tersebut, usia pensiun anggota Polri berpotensi berubah mengikuti pola penyesuaian yang sudah lebih dulu diterapkan pada aparatur sipil negara, jaksa, dan TNI. Namun, kepastian mengenai rinciannya masih menunggu proses pembahasan RUU Polri lebih lanjut.
Di sisi lain, pernyataan Supratman menempatkan posisi Kapolri dalam kerangka yang berbeda dari sekadar usia pensiun biasa. Penentu akhirnya, menurut dia, tetap berada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan dan pemegang hak prerogatif atas penunjukan jabatan tersebut.
Karena itu, usulan kenaikan usia pensiun polisi hingga 60 tahun belum bisa dibaca sebagai keputusan final. Untuk saat ini, yang mengemuka baru sebatas isyarat bahwa ketentuan itu sedang disiapkan untuk masuk ke dalam RUU Polri, sambil menunggu pembahasan lanjutan di level pemerintah dan legislasi.
Dalam konteks pembahasan itu, wacana kenaikan usia pensiun polisi dapat dipahami sebagai bagian dari penataan ulang aturan yang lebih luas, bukan perubahan yang berdiri sendiri. Artinya, pembahasan RUU Polri masih akan menentukan sejauh mana penyesuaian tersebut diterapkan, termasuk apakah perubahan itu hanya berlaku umum atau juga menyentuh posisi-posisi tertentu di kepolisian.
Selama proses itu belum selesai, kepastian mengenai umur pensiun anggota Polri masih berada pada tahap pembahasan. Karena itu, pernyataan yang disampaikan Supratman lebih tepat dibaca sebagai sinyal arah kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah, sementara keputusan akhirnya tetap menunggu hasil pembahasan RUU Polri secara lebih rinci.










