Politik & Parlemen

Singgih Januratmoko: Komisi VIII Dorong Evaluasi Layanan Haji di Mina 2026

×

Singgih Januratmoko: Komisi VIII Dorong Evaluasi Layanan Haji di Mina 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dorong Evaluasi, Pimpinan Komisi VIII Ungkap Tantangan Pelayanan Haji di Mina

jurnalistik.co.id – Komisi VIII DPR menyoroti penyelenggaraan ibadah haji di kawasan Mina pada 2026 sebagai area yang masih membutuhkan perbaikan mendasar. Fokus utama penilaian itu diarahkan pada dua aspek besar: tata kelola di Mina dan penguatan skrining kesehatan bagi calon jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa persoalan di Mina hingga kini masih menjadi tantangan paling menonjol dalam pelaksanaan haji dari tahun ke tahun. Menurutnya, kondisi di lapangan belum cukup menjawab kebutuhan saat jutaan jemaah harus bergerak dan beraktivitas dalam satu rentang waktu yang sama.

Tantangan kapasitas Mina 2026

Singgih menilai keterbatasan kapasitas lahan di Mina merupakan hambatan utama yang perlu dicari solusinya secara berkelanjutan. Tantangan itu tidak berdiri sendiri, melainkan bertemu dengan tren peningkatan jumlah jemaah yang terus berlangsung.

Dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026), ia menegaskan pentingnya inovasi pengelolaan karena daya tampung yang terbatas tidak akan hilang hanya dengan rutinitas penyelenggaraan. Ia mengutip, “Selama kapasitas kawasan ini tetap terbatas, sementara jumlah jemaah dunia terus meningkat, maka dibutuhkan inovasi tata kelola yang lebih adaptif,” ujar Singgih.

Penilaian tersebut mengarah pada kebutuhan langkah yang lebih responsif terhadap perubahan skala layanan. Dengan kata lain, desain operasional yang digunakan tidak cukup hanya mempertahankan pola lama, tetapi harus disesuaikan agar tetap aman dan terkendali.

Komisi VIII juga mendorong agar upaya peningkatan tidak berhenti pada gagasan umum. Singgih menyebut Indonesia perlu terus memperjuangkan penambahan kapasitas layanan.

Selain penambahan kapasitas, ia juga menekankan perlunya optimalisasi penempatan tenda agar pengaturan ruang lebih efektif. Pembenahan distribusi fasilitas dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan dan memperlancar ritme aktivitas jemaah di area Mina.

Singgih menambahkan, penguatan sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital menjadi elemen yang perlu diutamakan. Menurutnya, pengelolaan pergerakan yang lebih terukur akan membantu penyelenggara mengambil keputusan lebih cepat dan tepat di lapangan.

Dengan kerangka itu, evaluasi diharapkan mampu menerjemahkan pelajaran dari pelaksanaan sebelumnya menjadi perbaikan yang konkret. Komisi VIII memandang bahwa pembenahan harus menyentuh mekanisme teknis maupun strategi pengaturan.

Skrining kesehatan dan penerapan istitha’ah

Di samping persoalan kawasan Mina, Komisi VIII juga memberikan perhatian pada skrining kesehatan atau istitha’ah bagi calon jemaah. Singgih menempatkan aspek ini sebagai bagian penting dari keseluruhan proses penyelenggaraan haji.

Ia menyampaikan bahwa persyaratan istitha’ah kesehatan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai urusan administratif. Menurutnya, makna utamanya adalah perlindungan bagi keselamatan jemaah selama menjalani rangkaian ibadah.

Singgih menjelaskan dukungannya terhadap rencana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memberikan pembinaan kesehatan sejak jauh sebelum keberangkatan. Ia menilai pembinaan lebih awal memberi ruang bagi calon jemaah untuk menyiapkan kondisi fisik dengan lebih memadai.

Ia menekankan bahwa ibadah haji menuntut kesiapan fisik yang serius. Karena itu, penerapan istitha’ah perlu dipastikan berjalan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar formalitas.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang sangat berat. Karena itu, penerapan istitaah harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan terhadap jemaah, bukan sekadar formalitas administrasi,” jelas Singgih.

Komisi VIII memandang pembinaan kesehatan sebagai upaya agar calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan kondisi kesehatan. Dengan pendekatan tersebut, risiko gangguan kesehatan yang dapat muncul selama fase-fase ibadah diharapkan lebih dapat diminimalkan melalui persiapan yang lebih matang.

Perspektif ini juga menempatkan evaluasi sebagai sarana memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen. Proses penilaian dan pembinaan dinilai perlu menghasilkan kesiapan nyata di lapangan.

Evaluasi harus berujung kebijakan

Singgih menyebut Komisi VIII akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang konkret. Peran pengawasan itu dimaksudkan agar rekomendasi tidak berhenti sebagai catatan, melainkan benar-benar mempengaruhi perbaikan sistem.

Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak semestinya dimaknai hanya sebagai identifikasi masalah. Evaluasi harus menghadirkan perubahan yang nyata pada cara tata kelola haji dijalankan.

Menurutnya, arah perbaikan yang diharapkan adalah tata kelola yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keselamatan. Singgih menyampaikan, “Evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bukan sekedar identifikasi masalah, tapi juga harus menghadirkan perbaikan sistem berupa tata kelola haji Indonesia yang profesional, adaptif, berorientasi pada keselamatan, serta mampu menjadi salah satu model pelayanan haji terbaik di dunia,” ujarnya.

Dengan rumusan itu, Komisi VIII menempatkan keselamatan jemaah sebagai ukuran utama dari kualitas penyelenggaraan. Seluruh perbaikan tata kelola Mina dan penguatan istitha’ah kesehatan dipandang saling terkait dalam membentuk pengalaman ibadah yang lebih tertib.

Komisi VIII juga mendorong agar pembenahan dilakukan secara adaptif terhadap tantangan yang muncul. Pendekatan adaptif ini dianggap penting karena dinamika jumlah jemaah dan kebutuhan layanan dari waktu ke waktu tidak bersifat statis.

Pada akhirnya, evaluasi diharapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebijakan yang lebih siap menghadapi skala penyelenggaraan. Komitmen pengawasan yang disebutkan Singgih diarahkan agar langkah perbaikan dapat segera terlihat dalam praktik penyelenggaraan selanjutnya.