Hukum & Kriminal

“Sultan Kemenaker” Divonis 6 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp 36 Miliar

0
×

“Sultan Kemenaker” Divonis 6 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp 36 Miliar

Sebarkan artikel ini
“Sultan Kemenaker” Divonis 6 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp 36 Miliar News 5 Juni 2026
Ilustrasi: “Sultan Kemenaker” Divonis 6 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp 36 Miliar

jurnalistik.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) malam, Irvian yang dikenal dengan julukan “ Sultan Kemenaker ” juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,04 miliar.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim membacakan amar putusan dengan menyebut, “Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Uang pengganti dan denda

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Irvian. Apabila denda tersebut tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa 4, Irvian Bobby Mahendro sejumlah Rp 36.043.321.360,”

Dalam amar putusan, majelis menegaskan mekanisme pelaksanaan uang pengganti. Hakim menyebut apabila Irvian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Majelis hakim menambahkan ketentuan alternatif apabila pembayaran tidak memungkinkan. Hakim menyampaikan, “Dalam hal terdakwa empat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

Pertimbangan yang memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan. Majelis menilai para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Hakim menyatakan, “Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.

Penilaian tersebut diletakkan dalam konteks tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjalankan tata kelola yang bersih, tanpa KKN.

Hal yang meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan putusan. Hakim menyebut Irvian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Hal tersebut dirangkum oleh hakim melalui pernyataan, “Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesali perbuatannya. Para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,”

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai terdapat aspek-aspek personal yang turut diperhitungkan dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Irvian.

Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses pengadilan menempatkan kombinasi antara pidana penjara, denda, serta uang pengganti sebagai bagian dari konsekuensi hukum perkara korupsi yang menyinggung pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Majelis hakim menegaskan bahwa pelaksanaan uang pengganti memiliki tenggat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan bila tidak dipenuhi akan berlanjut pada tahapan penyitaan serta pelelangan. Putusan juga memuat ketentuan pengganti berupa penambahan pidana penjara apabila harta benda yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Dengan demikian, vonis Irvian Bobby Mahendro pada perkara ini menetapkan pidana penjara 6 tahun, pidana denda Rp200 juta dengan konsekuensi pengganti 90 hari penjara, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 36.043.321.360 beserta ketentuan penyitaan dan pengganti penjara 3 tahun bila tidak terpenuhi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Irvian sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga konsekuensi pidana tidak hanya berfokus pada masa penjara, tetapi juga menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Majelis juga menekankan bahwa denda dan uang pengganti memiliki mekanisme yang saling terhubung: bila tidak dipenuhi, terdapat penggantian dengan masa pidana tambahan serta proses hukum lanjutan melalui penyitaan dan pelelangan atas harta yang tersedia.

Secara keseluruhan, amar putusan menempatkan kombinasi sanksi penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ketentuan alternatif apabila kemampuan membayar tidak mencukupi.