jurnalistik.co.id – Pelalawan, Riau: Utang pinjaman online (pinjol) dan kebiasaan bermain judi online (judol) mendorong seorang pria nekat merampok kasir perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang Rp 76 juta, sedangkan korban mengalami 22 luka tusuk dan hingga kini masih menjalani perawatan.
Pelaku bernama Jodi Alfanidi (27) ditangkap polisi saat melintas di depan Mapolsek Bandar Sei Kijang pada Kamis (18/6/2026). Dari proses penangkapan itu, polisi menyebut pelaku sempat berusaha melarikan diri dan hendak menabrak petugas, sehingga akhirnya harus dilumpuhkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa pelaku dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur dan akan mengganggu jalannya penangkapan. Bayu menyampaikan, “Pelaku kita lumpuhkan, karena hendak menabrak anggota yang akan melakukan penangkapan,” kata Bayu kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif perampokan berkaitan dengan persoalan ekonomi yang dialami pelaku. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang pinjol, judi online, serta kebutuhan lainnya. Bahkan, menurut penyidik, sebagian uang itu sempat diberikan kepada orangtuanya sebagai pengganti uang yang pernah diambil pelaku sebelumnya.
Perampokan terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Aksi itu berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat suasana kantor sedang sepi.
Aksi di Kantor saat Kondisi Sepi
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kantor. Ketika kondisi dianggap aman dan kantor sepi, pelaku masuk ke ruang kasir melalui pintu yang berada dalam keadaan terbuka.
Di dalam ruangan, pelaku mengambil gunting yang berada di meja lalu mengancam kasir perusahaan. Korban yang menjadi sasaran yakni Putriani Tamba (25), yang saat itu sedang duduk di kursi meja kasir.
Menurut AKP Bayu, pelaku mengambil gunting yang berada di meja kasir dan mengancam korban yang sedang berada di meja kasir. Setelah mengancam, pelaku kemudian meminta kunci brankas, namun korban menolak memberikannya.
Ketika korban melawan, pelaku menyerang hingga korban terjatuh. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai Rp 76 juta dari dalam brankas, lalu melarikan diri.
Korban Mengalami 22 Luka Tusuk
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Bayu menyampaikan korban mengalami luka tusuk benda tajam kurang lebih sebanyak 22 tusuk pada bagian kepala, perut dan pundak.
Korban saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Efarina. Meski dalam kondisi terluka, korban disebut masih sempat menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Polisi kemudian melanjutkan proses penanganan perkara. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 36 juta yang diduga merupakan sisa hasil perampokan.
Selain uang tunai, polisi menyita satu unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti itu digunakan untuk memperkuat pemeriksaan dan proses hukum terhadap pelaku.
Saat ini, Jodi Alfanidi telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Ia menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, sementara korban tetap berada dalam penanganan medis akibat luka yang dialaminya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana tekanan kebutuhan ekonomi serta pengaruh aktivitas pinjol dan judi online dapat berujung pada tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan orang lain. Dari rangkaian fakta yang diungkap polisi, perampokan berawal dari pengamatan situasi, berlanjut pada pengancaman terhadap kasir, hingga aksi pengambilan uang di brankas yang berakhir dengan pelarian pelaku.
Polisi menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah pelaku teridentifikasi dan berupaya kabur. Upaya pelumpuhan dilakukan karena pelaku dianggap mengancam petugas saat proses penangkapan, sehingga penindakan harus dilakukan demi menghentikan pelaku serta mengamankan situasi.












